Kabareskrim Pimpin Pengusutan Kerumunan Habib Rizieq dan Abuya Uci

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) .(Foto: ANTARA/Reno Esnir)

IDTODAY NEWS – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang dilakukan Habib Rizieq Shihab ditarik oleh penyidik Bareskrim Polri. Karena, menurut dia, kasus tersebut melingkupi wilayah Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

“Penanganan tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat yang dilakukan oleh MRS, dalam gelar perkara kita putuskan ditarik ke Bareskrim,” kata Listyo di Gedung Bareskrim pada Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga  Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan

Menurut dia, ditariknya kasus tersebut untuk mempermudah dan mengefektifkan penyidikan. Kasus tersebut antara lain pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Barat dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat.

“Karena kasus tersebut berada dua wilayah hukum, Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Beberapa orang yang saat ini kita sidik pelakunya hampir sama di dua TKP tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Listyo mengatakan, dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang masih dalam proses penyelidikan dan sedang berproses serta diasistensi oleh Bareskrim Polri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan