Komnas Perempuan Desak DPR Masukan RUU PKS ke Prolegnas 2021

ilustrasi kekerasan terhadap perempuan(Foto: kompas.com)

IDTODAY NEWS – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan) mendesak DPR untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS) masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

Desakan ini muncul salah satunya karena masih ada kekerasan yang dialami masyarakat Indonesia khususnya para Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM).

“Segera menjadikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual agar masuk dalam Prolegnas 2021,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati dalam konferensi persnya, Jumat (27/11/2020).

Retty mengatakan, pihaknya juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membuat protokol perlindungan pendamping pengada layanan atau Perempuan Pembela HAM.

Kepada kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, Komnas Perempuan meminta untuk bekerja secara sinergis memastikan PPHAM aman secara Kesehatan saat melakukan pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan.

Kemudian menyediakan ruang tunggu yang mengikuti protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan