KPK: Selama Tak Lihat Jenazah dan Makamnya, Kami Yakin Harun Masiku Masih Hidup

Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Foto: Liputan6.com/Triyasni)

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, tersangka Harun Masiku (HM) yang merupakan buron kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 masih hidup. Harun Masiku adalah mantan Caleg PDI Perjuangan

“Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup,” kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK melalui Youtube KPK, Minggu 10 Januari 2021, seperti dikutip Antara.

Harun Masiku telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Oleh karena itu, kata dia, KPK menganggap belum tertangkapnya Harun sebagai utang yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik KPK.

“Itu adalah upaya yang akan dilakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari, menelusuri keberadaan dari HM ini. Merupakan salah satu tanggung jawab yang harus kami selesaikan, kami tuntaskan dengan harapan ini ‘utang’ dari para penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara menemukan, penangkapan kepada HM,” ujar Setyo.

Terkait pencarian Harun, KPK juga sebelumnya telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun tersebut.

Dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020, KPK juga mengakui belum tertangkapnya Harun Masiku menjadi salah satu utang yang mendapat perhatian publik.

“Hingga saat ini telah dilakukan upaya untuk menangkap tersangka HM melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan/monitoring keberadaan tersangka HM,” kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango saat konferensi pers pada 30 Desember 2020.

Baca Juga  Lagi, Setelah Uang Bansos, Giliran Uang Buruh Rp43 Triliun Diduga Dirampok

Sementara itu, Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap pihak berperkara pada Sabtu 9 Januari 2021 malam. Orang yang ditangkap yakni Ferdy Yuman (FY) terkait dengan kasus suap ke mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur.

“Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga  57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK dan Lapor Covid-19 Raih Tasrif Award 2021

Nawawi mengatakan, Ferdy Yuman atau FY ditangkap lantaran sudah lebih dahulu dijerat sebagai tersangka oleh tim lembaga antirasuah. FY diduga menghalangi proses penyidikan kasus suap Nurhadi.

“Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka NHD dkk,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi.

Dengan penangkapan Ferdy Yuman, Nawawi mengultimatum para pihak yang berani menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani pihaknya.

“Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa,” kata Nawawi.

Baca Juga: Jokowi: Subsidi Pupuk Rp33 Triliun, Kembaliannya Apa? Ada yang Enggak Benar

Sumber: liputan6.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan