KPK Tahan Dirut Kings Property Indonesia Terkait Kasus Suap di Cirebon

Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno menuju rumah tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020). )(Foto: SINDOnews/Sutikno)

IDTODAY NEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan Direktur Utama PT KPI Sutikno (STN) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Tersangka STN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur KPK pada Gedung ACLC KPK, Kavling C1,” ujar Ghufron saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).(Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan )

Dia menjelaskan, Sutikno merupakan tersangka pemberi suap kepada terpidana penerima suap Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan