KPK Tahan Dirut Kings Property Indonesia Terkait Kasus Suap di Cirebon
IDTODAY NEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan Direktur Utama PT KPI Sutikno (STN) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Tersangka STN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur KPK pada Gedung ACLC KPK, Kavling C1,” ujar Ghufron saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).(Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan )
Dia menjelaskan, Sutikno merupakan tersangka pemberi suap kepada terpidana penerima suap Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019.