IDTODAY NEWS – Habib Bahar bin Smith bak mendapat angin segar untuk bebas dari penjara. Gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal surat pencabutan asimilasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor dikabulkan hakim.

Habib Bahar sendiri mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut dan Habib Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Tak terima asimilasinya dicabut, Habib Bahar melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG.

Sidang berjalan hingga akhirnya masuk ke proses putusan pada Senin (12/10/2020) kemarin. Majelis hakim membacakan putusan yang intinya mengabulkan gugatan Bahar atas SK Bapas Bogor.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad dalam sidang yang juga digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah.

Baca Juga  Keluarga Korban Setuju Autopsi Ulang Jenazah 6 Laskar Yang Ditembak Polisi

“Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor,” kata hakim.

Azis Yanuar, kuasa hukum Bahar bersyukur upayanya tak sia-sia. Dengan putusan ini, dia meminta agar pihak Bapas Bogor dan Kalapas Cibinong segera mematuhi putusan hakim.

“Alhamdulillah hari ini PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan kami dari pihak Habib Bahar bin Smith diterima seluruhnya kemudian menyatakan SK Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar bin Smith tidak sah. Sehingga Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasi nya, dapat asimilasi lagi sehingga dapat kembali ke rumah,” ucap Azis Yanuar salah satu kuasa hukum Bahar, Senin (12/10/2020).

Pihaknya pun meminta agar Balai Pemasyarakatan Bogor dan Lapas Cibinong mengikuti putusan dari majelis hakim. Sehingga, Bahar bisa bebas dan kembali ke rumah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan