IDTODAY NEWS – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat tidak terprovokasi pascapenahanan terhadap pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab.
“Memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi sehingga masyarakat tidak mem-post ujaran kebencian atau hate speech yang dapat berakibat melakukan pelanggaran hukum,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri.
Diketahui bahwa Rizieq Shihab ditahan oleh Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (12/12/2020).
Rizieq berstatus tersangka kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di kawasan sekitar rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Untuk mencegah terjadinya aksi anarkistis setelah penahanan tersebut, Ramadhan menuturkan, pihaknya mengedepankan upaya preventif dan persuasif.
“Agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis dan masyarakat memercayakan penyidikan atau penegakan hukum kepada aparat kepolisian,” tuturnya.