IDTODAY NEWS – Presiden Joko Widodo didesak untuk mencopot Erick Thohir dari jabatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Desakan itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Serikat Buruh Sriwijaya, Ramli Anto setelah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 3.883 karyawan maupun buruh di sejumlah BUMN dan anak perusahaannya, termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut mantan Ketua Korwil SBSI Sumsel ini, PHK yang dilakukan di tengah pandemik Covid-19 seperti mempermalukan Presiden Jokowi di hadapan publik. Apalagi PHK dilakukan di tiga perusahaan besar BUMN seperti PT Semen Baturaja, PT Bukit Asam, dan PT Pusri.

Sementara Presiden Jokowi sendiri telah mengimbau perusahaan swasta dan nasional untuk tidak melakukan PHK karyawan.

“Tapi justru di saat yang bersamaan BUMN sebagai perusahaan milik negara malah mem-PHK karyawannya, terlepas mereka karyawan alih daya atau outsourching,” ujar Ramli Anto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/8).

Secara khusus, Ramli menyoroti adanya PHK terhadap 458 tenaga kerja ahli daya sejak Maret hingga Agustus 2020 yang terjadi di PT Semen Baturaja Tbk, perusahaan BUMN yang berdomisili di Sumsel.

Baca Juga  Erick Thohir Bicara Merdeka, Singgung Freeport Dan Blok Rokan

Seharusnya, kata Ramli, perusahaan BUMN menjadi contoh bagi perusahaan swasta dalam mensejahterakan dan memberi kepastian kerja bagi rakyat.

“Kami sangat prihatin dan mengecam keras Erick Thohir, dan kami anggap gagal sebagai Menteri BUMN dengan adanya perusahaan BUMN yang melakukan PHK sepihak. Kami kira PHK tersebut menunjukkan bentuk kegagalan Erick Thohir dalam menjalankan perintah Presiden Jokowi,” tegas Ramli.

Baca Juga  Arahan di Istana Bogor, Bisa Jadi Tanda Jokowi Restui Prabowo-Erick Thohir

“Jadi jangan pencitraan di media-media, bicara soal vaksin, soal bantuan UMKM, soal tenaga kerja yang seharusnya menjadi tugas kementerian lain, tetapi di sisi lain untuk tugas pokok di kementerian BUMN saja sudah gagal,” sambungnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan