Rekayasa Kasus 327 Kg Ganja, Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati

Sidang oknum polisi berlangsung secara virtual di PN Medan. FOTO/Viva.co.id

IDTODAY NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap 8 oknum polisi yang bertugas di Polres Padang Sidempuan dan seorang warga sipil terkait kasus rekayasa penyitaan ganja seberat 327 kilogram. Dua terdakwa di antaranya dituntut dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 29 Desember 2020.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan salah seorang JPU, Arnita ingin seorang terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup. Pun, sisanya dituntut masing-masing 20 tahun penjara.

JPU menilai seluruh terdakwa dinilai secara sah dan meyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dua anggota Polri dituntut mati, adalah Bripka Witno Suwitno dan seorang warga sipil bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya. Sementara, tuntutan pidana seumur hidup diberikan kepada Aiptu Martua Pandapotan Batubara, eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padang Sidimpuan.

“Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering,” kata Arnita di ruang Cakra III PN Medan.

Sementara, tuntutan 20 tahun penjara diberikan kepada terdakwa lainnya yakni Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik. Enam terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Telah Sita Uang Rp 16 Miliar Dan 5 Mobil

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai T Oyong menunda sidang digelar secara virtual ini hingga pekan depan. Agenda selanjutnya sidang dengan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan selanjutnya.

Dikutip dari dakwaan JPU menyebutkan, perkara ini berawal dari saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020.

Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp1.600.000 per Kg sehingga total modalnya Rp400.000.000. Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat, Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Pun, pada Kamis 27 Febuari 2020, Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan