Selain FPI, Anggota DPR Ungkap Lahan PTPN VIII Dikuasai Jenderal dan Perusahaan Korea

Pesantren Habib Rizieq Shihab di Megamendung Bogor(Foto: pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkap bahwa ada sejumlah jenderal dan perusahaan Korea yang menguasai lahan PTPN VIII di Megamendung.

Politisi PDIP ini mengungkap beberapa fakta atas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang di atasnya berdiri Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil penelusuran TB Hasanuddin, ditemukan bahwa FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII tersebut.

“Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut,” katanya melalui pesan elektronik, Minggu (27/12).

Tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim PTPN VIII seluas sekitar 352.67 ha itu tersebar pada enam desa.

Di antaranya Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha; Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65.46 ha.

Kemudian Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97.71 ha, dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha.

Jadi, total semua enam desa di dua kecamatan itu seluas 352.67 ha.

Dari informasi yang dihimpun, tidak hanya FPI tetapi sejumlah jenderal, yayasan, vila, dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu.

“Saya menegaskan semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

“Perlu digarisbawahi, saya tidak membela siapa pun, tetapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua,” jelasnya.

Sementara itu, PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.

Baca Juga  Penangkapan Aktivis KAMI, Refly Harun: Sedikit Saja Otoritarianisme Diberi Ruang, Kita Kembali ke Orde Baru

Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki HRS saja.

Namun, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami,” tegasnya.

Baca Juga: Komjen Agus Jadi Calon Kapolri, Dulu Tetapkan Gubernur Ahok Tersangka

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan