Setahun Jokowi-Ma’ruf, Pukat UGM: Rapor Merah Pemberantasan Korupsi

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin saat kmapnye Pilpres 2019/RMOL

IDTODAY NEWS – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada memberikan rapor merah terkait satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin di bidang pemberantasan korupsi. Pukat UGM menilai jika satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lumpuh.

Peneliti Pukat UGM, Zaenurrohman menilai revisi UU KPK justru melumpuhkan peran KPK. Hal ini dibuktikan setahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, KPK justru lumpuh dan tak mampu mengungkap kasus korupsi berskala besar atau kelas kakap.

Baca Juga  Puan Perintah TNI Tumpas Habis KKB: Kekerasan Paling Biadab!

“Rapor merah itu adalah nilai di bidang pemberantasan korupsi yang tepat untuk pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Kenapa dikatakan rapor merah, karena dalam satu tahun ini, yang pertama KPK lumpuh. Lumpuhnya KPK disebabkan karena revisi UU KPK yang dilakukan Jokowi dan parlemen,” ujar Zaenurrohman saat dihubungi, Selasa 20 Oktober 2020.

Dia bilang, KPK pascarevisi UU terkesan lumpuh dan tak bisa mengungkap kasus-kasus besar.

“Dalam satu tahun Jokowi-Ma’ruf, KPK lumpuh tidak bisa bongkar kasus strategis, kakap. KPK juga kehilangan independensi karena UU revisi itu memberikan kesempatan campur tangan pemerintah ke dalam institusi KPK,” lanjut Zaenurrohman.

Selain KPK, kata Zaenurrohman, dua institusi penegakan hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan justru tersandung skandal mafia hukum. Zaenurrohman menilai kasus Djoko Tjandra semakin menguatkan jika komitmen institusi penegak hukum untuk memberantas korupsi lemah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan