IDTODAY NEWS – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid H.K akhirnya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (24/9).

Abdul Wahid dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka Marhaini (MRH).

“Pemanggilan dan pemeriksaan saksi bertempat di BPKP Provinsi Kalsel,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (24/9).

Selain Bupati Abdul Wahid, penyidik juga memanggil 10 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi.

Yaitu, Nofi Yanti selaku Staf Bidang Rehabilitas/Pemeliharaan Pengairan PUPRP Kabupaten HSU yang juga PPTK Bidang Rehabilitas/Pemeliharaan Pengairan; Marhaidi selaku Wakil Direktur CV Hanamas; dan Sapuani alias Haji Ulup selaku pemilik CV Lovita.

Selanjutnya, Kamariah dari CV Agung Perkasa; Haji Halim dari CV Alabio; Iping selaku mantan ajudan bupati; Hadi selaku kontraktor; Syaifulah selaku Kabag Pembangunan 2018; Asoi dari PT Karya Anisa Gemilang; dan Wahyu Tunjung dari PT Haidasari.

Baca Juga  KPK Buka Peluang Telisik 'Madam' di Kasus Bansos Corona Eks Mensos Juliari

Pada Selasa (21/9), Kantor Bupati Abdul Wahid telah digeledah oleh penyidik KPK. Penyidik mengamankan berbagai dokumen dan sejumlah uang dan barang elektronik dari tempat Kantor Bupati dan empat tempat lainnya.

Lalu pada Minggu (19/9) penyidik juga telah menggeledah rumah dinas Bupati HSU, Abdul Wahid.

Semua itu merupakan tindak lanjut dari rangkaian OTT KPK pada Rabu malam (15/9) di HSU Kalsel yang mengamankan tujuh orang tersangka.

Dari ketujuh itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan