Setelah Mogok Nasional, KSPI dan 32 Federasi Bakal Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Massa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di jalan Medan Merdeka Barat tepatnya depan Gedung Sapta Pesona mengarah ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan, Undang-undang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh serta mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan.(Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

IDTODAY NEWS – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN) bersama 32 federasi serikat pekerja lainnya bersepakat kembali menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Aksi tersebut disiapkan guna melanjutkan protes sebelumnya berupa mogok nasional selama tiga hari dari 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

“Serikat buruh dan pekerja akan melanjutkan aksi kembali yang terstruktur, terarah dan sesuai kontistusi,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

Said memastikan, aksi selanjutnya akan berlangsung terarah sesuai dengan instruksi pimpinan organisasi serikat pekerja.

Hal itu dilakukan supaya dalam aksi berikutnya tidak menimbulkan kekerasan dan kerusuhan pada saat menyampaikan aspirasinya.

“Aksi yang kami lakukan tidak boleh ada kekerasan, bila mana ada potensi kerusuhan tentu kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di lapangan,” kata dia.

Said juga menyinggung agar Polri tidak mengeluarkan pelarangan dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga  Ucapan Fahri ke DPR Disentil: Sekedar Ngomong Mah Burung Beo Juga Bisa Bang

Sebab, aspirasi yang disampaikan buruh sudah sesuai dengan konstitusi.

“Sikap kami anti-kekerasan tetapi jangan larang untuk melakukan aksi, langkah kami ke depan akan melanjutkan aksi demosntrasi penolakan UU Cipta Kerja,” kata dia.

Sebelumnya, KSPSI, KSPSI AGN dan 32 federasi serikat pekerja, termasuk aliansi serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menggelar aksi mogok nasional pada 6 Oktober hingga 8 Oktober.

Baca Juga  Munarman Laporkan Balik soal 'Laskar Tak Bersenpi', Ditolak Polisi

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas pengesahan UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan