Sulitnya Mengakses Dokumen Penyusunan dan Draf Final UU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). (Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A/pras.(Hafidz Mubarak A)

IDTODAY NEWS – Kritik atas Undang-Undang Cipta Kerja terus disuarakan oleh sejumlah kelompok masyarakat. Tidak hanya dipandang bermasalah secara substansi, UU Cipta Kerja juga dinilai cacat formil terkait proses pembentukannya.

Peneliti Bidang Konstitusi dan Ekonomi dari Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Rahmah Mutiara menuturkan, salah satu indikasi pembentukan UU Cipta Kerja cacat formil yakni dokumen dan rekam jejak penyusunan yang sulit diakses.

Penelusuran Kode Inisiatif, tidak semua agenda dan hasil rapat pembahasan UU Cipta Kerja diunggah ke situs DPR (dpr.go.id). Berbagai video rapat pun tidak diarsipkan dalam kanal YouTube DPR.

“Dokumen penyusunan UU Cipta Kerja sulit diakses, kata pemerintah dan DPR terbuka dan sebagainya, tetapi yang ditemukan adalah dokumen penyusunan di laman resmi DPR tidak semuanya tersedia dan tidak semua agenda rapat tercantum,” ujar Rahmah dalam sebuah diskusi daring, Jumat (16/10/2020).

Selain itu, Rahmah mengatakan, proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak partisipatif. Pihak-pihak yang diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pun dinilai hanya dari kelompok-kelompok tertentu.

“Pihak yang diundang dalam RDPU eksklusif,” kata dia.

Menurut Rahmah, sikap tertutup DPR ini bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal tersebut mengatur tentang asas pembentukan peraturan perundang-undangan, di antaranya, memiliki kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta keterbukaan.

Baca Juga  Demo UU Cipta Kerja, Buruh Bekasi Razia Pabrik Suruh Semua Karyawan Mogok

Secara terpisah, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, kecacatan formil juga ditunjukkan dengan agenda pengesahan RUU Cipta Kerja yang dipercepat, dari 8 Oktober menjadi 5 Oktober. Setelah pengesahan, draf final UU Cipta Kerja pun berubah-ubah.

“Itu semua melanggar moralitas demokrasi. Ketok palu bukan hanya seremoni. Dalam sebuah negara demokrasi, (paripurna) itu adalah persetujuan bersama, perwujudan dari Pasal 20 ayat (2) UUD 1945. Ada makna besar dalam demokrasi,” ujar Bivitri dalam diskusi daring, Sabtu (17/10/2020).

DPR dan pemerintah bantah Pembahasan tertutup

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengklaim pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja dilakukan secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat.

Menurutnya, seluruh proses pembahasan ditayangkan secara langsung melalui TV Parlemen dan media sosial DPR RI.

“Seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik karena disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen dan media sosial Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna DPR, disiarkan Kompas TV, Senin (5/10/2020).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan juga membantah bahwa pembentukan UU Cipta Kerja dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.

Irfan mengatakan, seluruh proses pembahasan terbuka dan dapat diakses publik. Menurut Irfan, hal ini dikembalikan kepada publik apakah mau menyimak atau tidak.

Baca Juga  Drama Pengesahan RUU Cipta Kerja: Dipercepat-Walk Out Demokrat

“Saya yakini tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yang ditutupi terhadap pembahasan-pembahasan dari UU Cipta Kerja. Itu tadi mungkin waktu kita saja yang tidak cukup kuat untuk mencermati secara keseluruhan proses yang ada di DPR,” kata Irfan dalam diskusi daring, Sabtu (17/10/2020).

Selain itu, ia mengatakan, saat ini lebih banyak perbincangan negatif mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.

Irfan menilai, publik lebih percaya dengan konten yang tersebar di media sosial. Padahal, kata Irfan, banyak informasi yang dapat dikategorikan sebagai hoaks.

“Saya juga susah menjelaskan kepada publik karena kita lebih percaya dengan dunia medsos, yang beredar di media sosial,” tutur Irfan.

Naskah final UU Cipta Kerja belum bisa diakses publik

Dua minggu setelah disetujui DPR dan pemerintah di rapat paripurna, UU Cipta Kerja belum juga dapat diakses publik.

Hingga Senin (19/10/2020), laman DPR (dpr.go.id) atau Kementerian Hukum dan HAM belum mengunggah dokumen UU Cipta Kerja.

Sedangkan, draf UU Cipta Kerja yang telah selesai direvisi setebal 812 halaman sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020) untuk ditandatangani.

Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, presiden memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani naskah UU setelah tanggal persetujuan di paripurna.

Baca Juga  Bukan Kompetitor, Tandem Anies Baswedan-Susi Pudjiastuti Tak Terkalahkan Oleh Siapapun Maju Pilgub DKI

Jika presiden tidak tanda tangan dalam kurun waktu tersebut, RUU tetap berlaku secara otomatis dan wajib diundangkan.

Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan menuturkan, Presiden Jokowi harus segera menandatangani naskah UU Cipta Kerja setelah diserahkan oleh DPR.

Sebab, UU Cipta Kerja merupakan rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah.

“Secara logika, presiden harus menandatangani ini sebagai undang-undang,” ujar Asep, Rabu (14/10/2020).

Ia berharap pemerintah konsisten terhadap gagasan UU Cipta Kerja. Menurut Asep, tidak elok jika presiden kemudian terkesan tak mau mengambil sikap akibat gelombang aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Asep berpendapat, semakin cepat pemerintah mengundangan RUU Cipta Kerja, maka publik dapat bergerak cepat pula untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, Ia mendorong presiden agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang isinya menunda pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Selanjutnya, DPR dan pemerintah kembali membahas UU Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review dan executive review.

“Presiden segera undangkan, kasih nomor, masukan lembaran negara, kemudian dalam waktu tidak terlalu lama mengeluarkan perppu untuk menunda pemberlakuan UU ini,” kata dia.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan