Kategori
Politik

Akhirnya Golkar Pastikan Azis Syamsuddin Lepas Jabatan Wakil Ketua DPR

IDTODAY NEWS – Azis Syamsuddin telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada DPP Partai Golkar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir dalam konferensi pers di Ruang Fraksi Partai Golkar DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu siang (25/9).

“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024,” ujar Adies Kadir.

Surat tersebut, dikatakan Adies, sudah dikirimkan Azis Syamsuddin kepada Ketua Umum Partai Golkar. Hanya saja, tidak disebutkan surat tersebut diserahkan okeh Azis

“Sehingga terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat,” demikian Adies.

Status Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, resmi sebagai terasangka.

KPK pun langsung melakukan penahanan kepada Azis Syamsuddin untuk 20 hari pertama. Azis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Adies Kadir: Kami Pantau Terus Kasus Alex Noerdin Di Kejagung

IDTODAY NEWS – Keputusan Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, mengejutkan Partai Golkar.

Alex Noerdin yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mewakili Fraksi Partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan lebih mendalam kasus yang melanda Alex.

“Karena ini kan tiba-tiba cukup mengagetkan kami di Golkar. Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut seblm ambil langkah-langkah lebih lanjut,” kata Adies kepada wartawan, Kamis (16/9).

Adies juga belum bisa memastikan bagaimana posisi Alex di Partai Golkar. Khususnya, dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

“Kalau dalam undang-undang kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkutan mengundurkan diri. Jadi kami akan memantau, melihat dulu,” demikian Adies.

Dalam kasus ini Kejagung sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini diduga merugikan negara mencapai 30 juta dolar AS atau sekitar Rp 426,4 miliar, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.

Selain, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.

Perkara ini diketahui terjadi antara 2010-2019. Saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.

Lalu, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi.

Namun, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Disebut Sedang Isolasi Mandiri

IDTODAY NEWS – Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin tengah menjalani isolasi mandiri. Azis saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

“Terkait dengan kolega saya saat ini memang sedang melakukan isolasi, setahu saya menurut info yang kami dengar sedang melakukan isolasi mandiri,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/9/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Adies menuturkan, dirinya pun masih terus berkomunikasi dengan Azis terkait urusan Partai Golkar itu.

“Jadi, kita lihat saja sampai saat ini yang pasti Bapak Azis Syamsudin wakil ketua umum DPP Partai Golkar dan masih sebagai wakil ketua DPR,” kata Adies.

Di samping itu, Adies enggan berkomentar jauh soal dugaan keterlibatan Azis dalam kasus suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Adies mengatakan, partainya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam memandang kasus tersebut.

“Jadi, di mata Partai Golkar itu kan kita selalu menjunjung sesuai dengan asas yang berlaku selama masih belum berkekuatan hukum tetap berarti yang berarti yang bersangkutan dan masih mempunyai hak hukum,” ujar Adies.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menerima uang sebanyak Rp 3,613 miliar dari Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dollar AS (sekitar Rp 513 juta),” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan, dikutip dari Antara, Senin.

JPU mengungkapkan, pemberian uang tersebut terkait pengurusan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza yakni mengenai penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Sumber: kompas.com

Kategori
Politik

Komisi III Bakal Tanya Langsung Kapolri Soal Bocornya Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi

IDTODAY NEWS – Komisi III DPR RI juga akan melakukan pendalaman bersama jajaran Polri terhadap kasus kebocoran data pribadi. Terkini, data pribadi berupa sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo beredar di media sosial.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Golkar, Adies Kadir mengatakan, pihaknya nanti dalam rapat bersama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mempertanyakan terkait dengan tugas Direktorat Tindak Pidana Siber dalam mengantisipasi isu kebocoran data tersebut.

“Jadi nanti kalau dalam rangka Raker (rapat kerja) dengan Komisi III, DPR dengan Kapolri, kami akan menanyakan bagaimana sih sebenarnya sibernya kita, terus kesiapan terhadap hal-hal seperti itu,” kata Adies di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (4/9).

Penting dilakukan, kata legislator Partai Golkad ini, mencari sebab permasalahan utama dari kebocoran data pribadi yang sudah kerap kali terulang.

“Kita harus melihat sebab musababnya kenapa bisa bocor begitu,” katanya..

Dia menyebutkan, ada dua kemungkinan penyebab kebocoran data. Pertama, ada kelalaian dari pengelola data dan kemungkinan lainnya adalah peretasan atau hack.

“Kalau di hack memang itu tugasnya siber, ini yang harus kita teliti dulu, jadi kita tidak bisa menjustice ini apakah siber atau bukan, kadang-kadang ada orang yang teledor atau apa,” tandasnya.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Data Pribadi Presiden Jokowi Bocor, DPR Singgung Bagaimana sih Tugas Polisi Siber

IDTODAY NEWS – Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Golkar, Adies Kadir turut berkomentar soal kebocoran data pribadi yang semakin marak terjadi, termasuk data pribadi Presiden Jokowi yang bocor lewat sertifikat vaksin yang beredar di media sosial.

Adies mengatakan, pihaknya nanti dalam rapat bersama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mempertanyakan terkait dengan tugas Direktorat Tindak Pidana Siber dalam mengantisipasi isu kebocoran data tersebut.

“Jadi nanti kalau dalam rangka Raker (rapat kerja) dengan Komisi III, DPR dengan Kapolri, kami akan menanyakan bagaimana sih sebenarnya sibernya kita, terus kesiapan terhadap hal-hal seperti itu,” kata Adies ditemui di DPD Golkar DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (4/9/2021).

Meski diakuinya tugas polisi siber sejauh ini masih baik, Adies mengatakan, kebocoran data ini apalagi milik Presiden di media sosial ini perlu dicari tahu penyebabnya.

“Kita harus melihat sebab musababnya kenapa bisa bocor begitu,” tuturnya.

Kendati begitu, Adies mengatakan, soal kebocoran data milik Jokowi di media sosial harus dilihat akar masalahnya. Kalau bocor karena ulah hacker perlu didalami oleh polisi siber.

“Kalau di hack memang itu tugasnya siber, ini yang harus kita teliti dulu, jadi kita tidak bisa menjustice ini apakah siber atau bukan, kadang-kadang ada orang yang teledor atau apa,” tandasnya.

Data Bocor

Sebelumnya, seorang warganet mengunggah foto yang menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19 di Twitter. Ternyata, surat keterangan vaksinasi Covid-19 itu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dilihat secara umum melalui PeduliLindungi.

Dari unggahannya tersebut, terpampang jelas identitas lengkap Jokowi mulai dari nama, tanggal lahir hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK). Barcode dua dimensi atau akrab dikenal dengan quick response code (QR code) juga terpampang tanpa disensor oleh pengunggahnya.

Selain itu, terdapat pula keterangan bahwa Jokowi sudah menjalani vaksinasi Covid-19 untuk dosis kedua pada 27 Januari 2021.

Terlihat dari aktivitasnya, pengunggah dapat bebas mengakses sertifikat vaksin milik orang lain. Terbukti halnya ia bisa memeriksa sertifikat milik Jokowi.

Dalam kesempatan yang sama, ia menuding kalau Jokowi sudah menerima vaksin ketiga. Ia membuktikan hal tersebut dengan munculnya kolom surat vaksin ketiga milik Jokowi.

“Presiden sudah vaksin ketiga loh,” kata @huftbosan pada Kamis (2/9/2021).

Akan tetapi, tudingan tersebut lantas dibantah oleh warganet lainnya. Menurut warganet lainnya kolom vaksin ketiga memang sudah tersedia, namun itu hanya menjadi kolom kosong.

“Belom kak, kalau sudah vaksin ke-3 keluar gambar sertifikatnya,” ucap @bobbyhephap.

Hal serupa juga disampaikan oleh warganet lainnya yang menjelaskan apabila sudah menjalani vaksin, maka mestinya tanggal dan lokasinya akan muncul.

“Kalau sudah vaksin muncul tanggal vaksin dan lokasinya meski sertifikat belum muncul, itu baru dijadwalkan. Lagipula nanti ke depannya setiap tahun bakal suntik vaksin, kaya vaksin flu,” kata @cimut.

Sumber: suara.com

Kategori
Politik

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Mahkamah Konstitusi

IDTODAY NEWS – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembahasan Revisi UU Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu diambil dalam rapat Komisi III DPR pada Senin (24/8). Pemerintah dan DPR sepakat pembahasan perubahan ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi itu akan dimulai pekan depan. Revisi undang-undang tersebut merupakan usulan DPR.

Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menuturkan alasan perlunya revisi UU Mahkamah Konstitusi karena undang-undang yang lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat dan ketatanegaraan saat ini.

“Dalam perkembangan selanjutnya setelah adanya perubahan UU 24/2003 tentang MK melalui UU Nomor 8 2011 dan UU 4/2014 beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK,” kata Adies dalam rapat di DPR, Senin (24/8).

Adies mengatakan, revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi memuat pengaturan kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Konstitusi, pengangkatan dan pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi, kode etik dan pedoman Hakim Konstitusi dan Dewan Etik Hakim Konstitusi serta mengenai putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dalam RUU ini DPR juga memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukm yang adil bagi pemohon dan hakim konsitusi yang sesuai yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan agar konstitusi tetap terjamin secara konstitusional,” ujar politikus Golkar ini.

Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan dan pendapat Presiden terhadap revisi UU Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menyetujui revisi undang-undang tersebut.

“Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR-RI,” kata Yasonna.

Dia menyampaikan beberapa pertimbangan dalam proses pembahasan revisi undang-undang ini. Yaitu, batas usia hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi dari lingkungan Mahkamah Agung, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatan, anggota majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi berasal dari akademisi berlatar belakang hukum, dan legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait perubahan undang-undang tersebut.

“Selain hal-hal sebagaimana telah disampaikan di atas, Pemerintah perlu pula menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi misalnya yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional,” jelas Yasonna.

Politikus PDIP ini menuturkan, pemerintah bersedia dan terbuka melakukan pembahasan mendalam seluruh muatan revisi UU MK.

“Adapun tanggapan Pemerintah mengenai Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” kata Yasonna.

Sumber: merdeka.com