Kategori
Politik

NIK Jokowi Tersebar, Kemendagri Minta Warga Tak Sembarang Unggah KTP

IDTODAY NEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pelaku yang menyebarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan sertifikat vaksinasi Corona Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihukum. Kemendagri juga memberi saran agar NIK warga tak tersebar.

“Warga masyarakat jangan upload KTP-El, KK, di medsos, tiap aplikasi yang dibuat agar minimal menggunakan 2 faktor/unsur untuk otentikasi,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, saat dihubungi, Jumat (3/9/2021).

Zudan mengingatkan NIK berlaku seumur hidup. Dia mengatakan hal itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk NIK sesuai UU Adminduk berlaku seumur hidup,” katanya.

Zudan mengatakan Kemendagri tengah mengkaji cara melindungi NIK yang terlanjur tersebar ke publik. Dia berharap berharap pelaku penyebar data tersebut dihukum setimpal.

“Kami sedang melakukan kajiannya. Pelakunya harus dihukum setimpal agar ada unsur penjeraan,” ucapnya.

Dia berharap setiap lembaga tidak mengumumkan NIK warga. Dia juga berharap ada verifikasi 2 faktor jika terkait dengan data kependudukan.

“Tiap lembaga jangan mengumumkan NIK penduduk, NIK pelanggan, nasabah, mahasiswa dan seterusnya,” ujarnya.

Duduk Perkara NIK-Sertifikat Vaksin Corona Jokowi Tersebar

Pemerintah telah menjelaskan awal mula kebocoran sertifikat vaksinasi Corona Presiden Jokowi. Sertifikat itu disebut diperoleh dari fitur di PeduliLindungi.

“Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi,” kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan bersama dari Kemenkes, Kominfo, dan BSSN yang diterima detikcom, Jumat (3/9/2021).

Pemerintah menyatakan fitur pengecekan sertifikat vaksinasi di PeduliLindungi telah diubah. Saat ini, ada lima parameter untuk mengecek sertifikat vaksinasi, yaitu nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.

Johnny juga menyebut NIK serta tanggal vaksinasi Jokowi yang digunakan untuk mengecek sertifikat vaksinasi Jokowi tersebut bukan bocor dari sistem PeduliLindungi. Menurutnya, NIK dan tanggal vaksinasi tersebut diketahui dari situs KPU dan pemberitaan.

“Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi. Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa,” ujar Johnny.

Sumber: detik.com

Kategori
Politik

Tuntaskan Rekomendasi Tepat Waktu, Anies Diganjar Penghargaan Kemendagri

IDTODAY NEWS – Respons cepat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) berbuah penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri.

Penghargaan tersebut diumumkan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui zoom meeting, Selasa (31/8).

Anies Baswedan pun mengucap syukur atas apresiasi dan penghargaan dari Kemendagri itu. Secara khusus, Anies juga berterima kasih atas dukungan Kemendagri sehingga pihaknya bisa menyelesaikan semua rekomendasi yang diberikan.

“Hari ini adalah wujud nyata komitmen kami, Pemprov DKI, dalam membangun Jakarta secara transparan, akuntabel dan membuat pelayanan publik menjadi lebih baik dan terus ditingkatkan kualitasnya,” kata Anies seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Apresiasi piagam penghargaan dari Mendagri ini diberikan kepada Pemprov DKI karena telah secara tepat waktu menindaklanjuti hasil pengawasan Itjen Kemendagri.

Gerak cepat Pemprov DKI dinilai selaras dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Kepala daerah, wakil kepala daerah dan kepala perangkat daerah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah paling lambat 60 hari setelah hasil pengawasan diterima.”

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat menambahkan, ini adalah penghargaan pertama yang diraih oleh Pemprov DKI.

Menurutnya, Pemprov di bawah komando Anies dapat menyelesaikan semua rekomendasi Kemendagri hanya dalam waktu 60 hari saja.

“Pak Gubernur senantiasa mendorong dan mendukung para aparatur di jajaran Pemprov DKI untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kebaikan masyarakat dan menjalankan pemerintahan secara transparan serta akuntabel,” ungkap Syaefulloh.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Mendagri Tito Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Cairkan Insentif Nakes

IDTODAY NEWS – Teguran dilayangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada 10 bupati/walikota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (lnnakesda).

Teguran tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 itu dialamatkan kepada Walikota Padang, Walikota Bandar Lampung, Walikota Pontianak, Walikota Langsa, Walikota Prabumulih, Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.

10 daerah tersebut dinyatakan belum sepenuhnya merealisasikan anggaran lnnakesda hingga Minggu (15/8).

Seperti di Kota Padang yang belum merealisasikan anggaran dari refocusing 8 persen dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 50.958.566.195. Kemudian Kota Bandarlampung belum merealisasikan anggaran Rp 11.079.600.000; Kota Pontianak sebesar Rp 19.860.000.000.

Lalu Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp 750.000.000; Kota Langsa bahkan belum menganggarkan alokasi lnnakesda dari refocusing 8 persen DAU/DBH 2021 dalam APBD 2021.

Mendagri, Tito Karnavian mengatakan, daerah yang APBD tidak mencukupi untuk membayar kekurangan Inakesda, dipersilakan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD 2021.

“Atau ditampung dalam LRA (laporan realisasi anggaran) bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8).

Surat teguran juga sebelumnya dilayangkan Kemendagri kepada 19 daerah yang penyerapan anggaran APBD untuk penanganan Covid-19 lambat.

19 Daerah tersebut yakni Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Sumber: rmol.id

Kategori
Hukum

Optimalkan Pencegahan Korupsi di Daerah KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP

IDTODAY NEWS – Optimalkan program pencegahan korupsi di daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk merealisasikan itu, KPK menyelenggarakan workshop terkait platform pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) bersama Kemendagri, BPKP termasuk perwakilan BPKP se-Indonesia.

Kegiatan tersebut berlangsung secara daring selama delapan hari mulai Senin (9/8) hingga Jumat (20/8).

“Peluncuran pengelolaan MCP bersama ini direncanakan berbarengan dengan Rakorwasda Nasional, mungkin sekitar minggu ketiga bulan Agustus 2021. Untuk itu, selama 8 hari ini KPK akan berbagi tentang detail indikator dan sub-indikator MCP agar Kemendagri dan BPKP dapat lebih dulu mengenal dan memberi masukan,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Budi Waluya dalam keterangannya, Selasa (10/8).

Budi pun merinci delapan area intervensi. Yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.

“Saat ini, capaian MCP 2021 secara nasional untuk 542 pemda baru mencapai 22 persen,” kata Budi.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak H. Simanjuntak mengatakan bahwa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sangat konsen dan antusias dengan MCP.

Sejak MCP ada beberapa tahun lalu, sambung Tumpak, sudah digunakan Kemendagri untuk pembinaan internal. Untuk itu, katanya, perlu dilakukan penguatan pemahaman terhadap delapan area intervensi terutama indikator dan sub-indikator yang sangat dinamis sesuai dengan implementasi peraturan perundang-undangan yang ada.

“Pemahaman rekan-rekan di daerah sangat beragam. Saya rasa perlu dilakukan pengembangan kapasitas MCP khususnya untuk indikator dan sub-indikator yang relevan,” saran Tumpak.

Selain itu, Tumpak menilai, ada kemungkinan merekonstruksi kembali indikator dan sub-indikator yang ada. Namun secara umum indikator dan sub-indikator tersebut adalah yang terkait dengan tugas pengawasan Kemendagri untuk pemda, meliputi 8 area intervensi yang ada di MCP.

Dalam acara ini, juga dihadiri oleh Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP, Edi Mulia yang turut memberikan penegasan khususnya kepada perwakilan BPKP yang hadir bahwa MCP ke depan akan dikelola bersama dengan KPK dan Kemendagri.

“Kita sepakat indikator dan sub-indikator yang ada di MCP saat ini akan kita berikan masukan atau diperbaharui sehingga menjadi New MCP. Oleh karena itu, dari BPKP yang terlibat selain dari Deputi Keuangan Daerah, Deputi Akuntan Negara, juga dari Deputi Investigasi,” kata Edi.

Sementara itu, KPK membenarkan bahwa setiap tahun secara internal KPK juga melakukan upaya perbaikan, penyempurnaan dan evaluasi untuk seluruh indikator dan sub-indikator agar tata kelola pemerintahan di daerah dapat menjadi lebih baik serta pemenuhannya senantiasa efektif, efisien dan tidak membebankan pemda.

Acara Workshop yang dimulai kemarin, diisi dengan detil terkait area intervensi perencanaan dan penganggaran APBD.

Beberapa topik yang dipaparkan di antaranya terkait permasalahan, titik rawan dan indikator pengukuran. Misalnya, penetapan Standar Satuan Harga (SSH), Analisis Standar Biaya (ASB)/Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), mekanisme pengawasan serta aplikasi yang digunakan bersama, yaitu Jaga.id.

Untuk hari ini adalah, pembahasan tentang area intervensi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan selanjutnya akan dibahas berbagai detil dari enam area intervensi lainnya.

KPK pun berharap, penyusunan indikator dan sub indikator pada 2022 dapat mulai dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri dan BPKP se-Indonesia termasuk monitoring dan evaluasinya.

Pengelolaan bersama MCP dengan Kemendagri dan BPKP se-Indonesia juga diharapkan dapat lebih mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Demi Kepentingan Masyarakat, Golkar Berharap Kemendagri Segera Sahkan Wabup Bekasi Terpilih

IDTODAY NEWS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memproses kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Rekomendasi nama Wakil Bupati Bekasi itu tertuang dalam surat resmi DPP Partai Golkar nomor B-571/GOLKAR/IV/2021 perihal Rekomendasi calon pergantian antarwaktu Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus, pada 30 April 2021 dan ditujukan kepada Plt Ketua DPD Partai Golkar Jabar.

Menanggapi surat tersebut, DPD Partai Golkar Jawa Barat juga mengeluarkan surat rekomendasi calon pergantian antarwaktu Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, dengan nomor surat B-29/GOLKAR/V/2021, yang dikeluarkan pada 6 Mei 2021, dan ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

Dari kedua surat yang dikeluarkan oleh DPP Golkar dan DPD Golkar Jabar, merekomendasikan nama H Akhmad Marjuki sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Kabupaten Bekasi terpilih sisa masa jabatan 2017-2022.

Untuk itu, Ketua DPP Partai Golkar, MQ Iswara, meminta kepada Kemendagri untuk segera melantik H Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang menyetujui usulan pengangkatan Akhmad Marzuki sebagai Wabup Bekasi, pada Rabu lalu (21/7).

“Kami berharap Kemendagri untuk dapat memproses pengisisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi yang sudah diproses oleh DPRD Kabupaten Bekasi dan hasilnya sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata MQ Iswara saat diwawancara di Bandung, Kamis (29/7), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Pasalnya, lanjut Iswara, polemik Wabup Bekasi ini telah diusulkan sebelum Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, meninggal dunia karena sakit. Sehingga, dirinya berharap apa yang menjadi keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi ditindaklanjuti oleh Kemendagri melalui Pemprov Jabar.

“Disahkan dan dilantiknya Wakil Bupati terpilih ini demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi juga tentunya, karena kewenangan Plt atau Pjs Bupati pastinya terbatas,” pungkasnya.

DPRD Kabupaten Bekasi sendiri telah menggelar Pemilihan Wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020.

Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon wakil bupati Bekasi, yakni Akhmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin. Hasilnya 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Mendagri Tito Karnavian Tekankan ke Aparat Selama PPKM: Jangan Emosi Hadapi Masyarakat

IDTODAY NEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan kepada aparat pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk tidak emosi saat menghadapi masyarakat.

Meski perlu adanya ketegasan, namun menurut mantan Kapolri itu harus tetap ada sikap humanis, santun dan tidak melakukan tindakan eksesif.

Mengutip suaracom jaringan terkini.ir, Menteri Tito mencontohkan kasus petugas Satpol PP yang melakukan penganiyaan pada pasangan suami istri pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa.

Setelah kabar itu beredar luas di media sosial, Tito langsung menghubungi Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Alhasil oknum petugas Satpol PP itu langsung dicopot dari jabatannya.

“Tapi jangan sampai mengurangi moril teman-teman lain. Karena ini memang resiko kita bekerja, yang penting jaga jangan sampai emosi,” kata Tito dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom, Sabtu 17 Juli 2021 kemarin.

“Presiden beri penekanan agar dilakukan dengan cara-cara humanis, santun, manusiawi tidak berlebihan meski tetap tegas, karena di tengah masyarakat yang berbeda perlu ada langkah tegas, tapi perlu humanis santun dan tidak ada langkah eksesif,” lanjutnya.

Selain itu, Tito juga akan mengeluarkan surat edaran yang diinstruksikan untuk Satpol PP.

Dalam surat edaran itu, ia meminta agar Saptol PP bisa melakukan tugasnya secara humanis sekaligus membantu masyarakat yang kesulitan dari segi ekonomi.

Tidak hanya tindak tegas, tapi ada bantuan sembako, masker, makanan sehat, hand sanitizer, dan lain-lain.

Sumber: terkini.id

Kategori
Politik

Nurdin Abdullah Tersangka, Kemendagri Tunjuk Sudirman Sulaiman Sebagai Plt Gubernur Sulsel

IDTODAY NEWS – Nurdin Abdullah telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Berdasar ketentuan yang berlaku, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun langsung menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Itu untuk memastikan roda pemerintahan di Pemprov Sulsel tetap berjalan.

Merujuk pada ketentuan Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, setelah Nurdin Abdullah (NA) ditahan, berarti tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga Kemendagri menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas.

Hal itu dibenarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. Pihaknya per hari ini Minggu (28/2/2021) akan langsung menugaskan Andi Sudirman Sulaiman untuk menggantikan Nurdin Abdullah yang tengah terseret kasus hukum.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Ajak Masyarakat Dukung Niat Nasdem Gelar Konvensi Capres

Sudirman Sulaiman akan memegang kendali Pemprov Sulsel sampai ada putusan resmi dari pengadilan ihwal kasus yang membelit NA.

Berdasarkan prosedur yang ada, Sudirman Sulaiman tidak serta merta bisa ditetapkan sebagai gubernur defenitif bila Nurdin Abdullah inkrah ditetapkan bersalah di pengadilan, melainkan harus melalui proses yang panjang.

“Yah semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, nanti DPRD mengusulkan ke Presiden melalui Menteri,” urai Akmal kepada awak media, Minggu (28/2/2021).

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengaku prihatina atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, di Makassar, Sabtu dini hari (27/2/2021).

Adik kandung mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu berharap yang terbaik bagi Nurdin Abdullah. Dia meminta agar warga Sulsel tetap tenang dan mendoakan yang terbaik.

Baca Juga: Jokowi Legalkan Miras, Pengamat Sindir Keras, Jika DPR Setuju Legalkan Juga Judi Dan Prostitusi

Sumber: faajar.co.id