Kategori
Politik

Risma Ancam Buang ASN Tak Becus ke Papua, dr Berlian: Papua Masih saja Distigma Sebagai Tempat Buangan

IDTODAY NEWS – Kedatangan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, ke dapur umum Wyata Guna Bandung Jawa Barat, bikin geger. Sebabnya, kunjungan itu memicu kemarahan Risma karena melihat kinerja ASN yang tak serius.

Risma mengakui tak mempunyai kewenangan memecat ASN yang tak serius melayani masyarakat yang terdampak COVID-19.

“Saya gak bisa pecat orang, tapi saya bisa pindahin ke Papua,” tegas Risma di sela kunjungan di Wyata Guna, Selasa, 13 Juli 2021.

Risma meminta Kepala Balai Wyata Guna untuk mengubah pola kerja pelayanan.

“Gimana mungkin aku percaya pak, bapak masak telor saja seperti itu, itu bisa jam 12 malam mateng. Ditambah nasi kotak, siap-siap, siap, tapi kerjanya model gitu,” katanya.

“Dengar saya enggak main-main, gak ada yang susah buat saya pindahkan ke Papua. Silakan, tolonglah, tolonglah kondisi ini berat,” tambahnya.

Sebelumnya, Risma menyidak kinerja ASN yang bertugas di dapur umum Balai Wyata Guna Kota Bandung. Di sela peninjauan, mantan Wali Kota Surabaya itu mengaku kecewa dengan pola pelayanan yang dilakuka ASN.

Sebabnya, dari peninjauan yang berjibaku di dapur umum hanya relawan Tagana sementara ASN bekerja di kantor. Seharusnya, menurut Risma, ASN juga harus turun tangan berjibaku di dapur umum agar pelayanan kebutuhan yang menjalani isolasi COVID-19 ditangani maksimal. Sumber: viva.co.id

Menanggapi berita dan pernyataan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, di dapur umum Wyata Guna Bandung Jawa Barat, banyak Netizen yang menceramahi bu Menteri Risma salah-satunya adalah dokter spesialis Jantung, dr. Berlian Idris.

Papua masih saja distigma sebagai tempat buangan; dianggap kinerja tak baik diancam utk dibuang ke sana. Kita ini Bangsa apa? ungkap beliau menanggapi berita tersebut melalui akun twitter pribadinya.


Kategori
Hukum

Miris, Ketua KPK Pernah Dampingi Mensos Juliari Bagi-bagi Bansos Covid-19

IDTODAY NEWS – Sebelum tersandung kasus korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara rupanya pernah terlihat bersama Ketua KPK Firli Bahuri dalam sebuah kesempatan.

Dikutip dari Pojoksatu, mensos didampingi Firli turun ke lapangan mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako tahap tiga di DKI Jakarta bagi terdampak Covid-19.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 27 Mei 2020 atau 8 bulan lalu. Tidak disangka pada Sabtu malam (6/12), ketua KPK menetapkan Mensos Juliari sebagai tersangka korupsi dana Bansos Covid-19.

Pada saat itu, Ketua KPK Firli menjelaskan maksud kedatangannya ke kawasan Cipete Utara mendampingi Mensos Juliari menyerahkan sebanyak 1.361 paket sembako kepada beberapa warga RW 02.

“Niatan kita adalah satu, bagaimana kita bisa memberikan kepastian bahwa setiap warga negara yang punya hak untuk menerima bantuan itu sampai,” ujar Firli di Cipete Utara, Jakarta Selatan, Rabu (27/5).

Firli Bahuri ingin memastikan bahwa penyaluran sembako yang dilakukan Kementerian Sosial berjalan dengan baik.

“Karena pada prinsipnya, bantuan itu harus tepat sasaran dan tepat guna, dan sampai kepada si penerima”, ungkapnya.

Ia menambahkan asal muasal data penerima bansos yang digunakan Kementerian Sosial melalui Data Terpadu KesejahteraanSosial (DTKS).

Hal ini juga kerap disampaikan mensos pada berbagai kesempatan.

“Pedoman utama pemberian bantuan sosial itu menggunakan DTKS, tetapi apabila di lapangan ditemukan ada warga yang memang layak untuk menerima padahal yang bersangkutan tidak masuk dalam DTKS, maka dia dimasukkan,” paparnya.

Hal sebaliknya juga berlaku, sehingga seluruh bantuan sosial dari pemerintah bisa sampai tepat sasaran.

Ditanya tentang kehadiran ketua KPK, Mensos Juliari Batubara menjelaskan bahwa kehadiran ketua KPK untuk melihat langsung penyaluran bansos sembako tahap 3 di DKI Jakarta.

Juliari menyebut hal itu sebagai bagian dari pengawasan yang sudah seharusnya dilakukan oleh badan atau institusi berwenang.

Lebih lanjut, mensos berharap agar KPK terus memberikan pendampingan terhadap penyaluran bansos yang dilakukan Kementerian Sosial.

Kementerian Sosial menyalurkan 1,9 juta paket sembako bagi warga Jabodetabek, bantuan akan disalurkan sebanyak enam kali selama tiga bulan, untuk wilayah DKI Jakarta telah memasuki penyaluran tahap tiga.

Baca Juga: Rocky Gerung: Partai Wong Cilik Rampok Hak Wong Cilik, Belakang Punggung Jokowi Tikus Berkeliaran

Sumber: radartegal

Kategori
Hukum

KPK: Fee Mensos Juliari, Tahap Pertama Tunai Rp8,2 M dan Kedua Terkumpul Rp8,8 M

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan, perkara yang menyeret Juliari di awali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

“JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (tersangka) dan AW (tersangka) sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari setiap-setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (tersangka),” kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (6/12) dini hari.

Firli melanjutkan, untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos. Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS.

“Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” katanya.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko tidak dibacakan) dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” katanya.

Pasal yang Dikenakan

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Lima orang tersangka antara lain, tiga orang diduga penerima yakni Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

Dalam OTT ini, KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing. Yakni Rp11,9 miliar, USD171,085 dan 23.000 dolar Singapura.

Penahanan para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020. MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Baca Juga: Bedebah, Dana Bantuan Sosial COVID-19 untuk Kaum Lemah Pun Diambil

Sumber: merdeka

Kategori
Hukum

Penyuap Mensos Siapkan Rp14,5 Miliar dalam 7 Koper dan 3 Ransel

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan enam orang saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020. Dua dari enam orang yang diamankan tersebut merupakan tersangka pemberi suap Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara .

Kedua tersangka penyuap Mensos tersebut yakni, Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp14,5 miliar. Uang itu diduga akan diberikan kepada anak buah Mensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adhi Wibowo (AW).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, tersangka Ardian IM dan Harry Sidabuke telah menyiapkan uang dugaan suap sebesar Rp14,5 miliar di sebuah apartemen daerah Jakarta dan Bandung sebelum ditangkap KPK. Uang Rp14,5 miliar tersebut disimpan di dalam tujuh koper, tiga ransel, serta amplop kecil.

“Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar,” kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), dini hari.

Rencananya, uang dugaan suap tersebut akan diserahkan pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekira pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta. Sebelum uang tersebut berpindah tangan, tim kemudian mengamankan sejumlah pihak.

“Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Dari hasil tangkap tangan ini, kata Firli, ditemukan uang dengan pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Singapura. “Masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta),” bebernya.

Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaa, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara (JPB). Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bedebah, Dana Bantuan Sosial COVID-19 untuk Kaum Lemah Pun Diambil

Sumber: sindonews

Kategori
Hukum Politik

Menteri Sosial Tersandung Bansos, Gde Siriana: Apa Yang Diharapkan Dari Rezim Seperti Ini?

IDTODAY NEWS – Penetapan tersangka terhadap Menteri Sosial, Juliari P Batubara, menambah panjang daftar menteri di Kabinet Indonesia Maju yang terseret kasus korupsi.

Lebih miris lagi, kasus korupsi yang melibatkan Mensos justru terkait dengan kebutuhan masyarakat banyak yang terdampak langsung pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Ini rezim bener-benar rezim korup. Apa yang mau diharapkan dari rezim seperti ini? Pandemi enggak beres, ekonomi enggak beres, korupsinya jalan terus. Rakyat makin sengsara aja,” ucap Gde Siriana, Minggu (6/12).

Padahal, lanjut Direktur Indonesia Future Studies (INFUS) ini, Kemensos sudah pernah datang ke KPK RI dan berjanji untuk transparan. Terutama terkait penggunaan dana bansos yang jumlahnya triliunan rupiah.

“Ternyata sumpah pejabat saat dilantik hanya formalitas saja. Ujungnya ‘Sumpah-sumpah gw gak korupsi’,” sindir Gde Siriana.

Baca Juga: Bedebah, Dana Bantuan Sosial COVID-19 untuk Kaum Lemah Pun Diambil

Sumber: rmol.id

Kategori
Hukum Politik

Profil Juliari Batubara, Menteri Kedua Jokowi yang Ditangkap KPK

IDTODAY NEWS – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) corona oleh KPK. Ia menjadi tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bansos corona.

Penetapan tersangka terhadap Juliari cukup mengejutkan. Mengingat, belum sampai dua pekan sejak KPK menangkap eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, atas kasus suap ekspor benuh lobster (benur).
Sehingga, Juliari menjadi menteri kedua Jokowi di periode kedua yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Bagaimana profil lengkap Juliari Batubara?

Juliari Peter Batubara lahir di Jakarta, 22 Juli 1972. Ia ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju dan menjabat sejak dilantik pada 23 Oktober 2019.

Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota DPR Fraksi PDIP periode 2014-2019 dengan daerah pemilihan Jawa Tengah I. Juliari duduk di Komisi VI yang menaungi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, BUMN, dan standarisasi nasional.

Pada periode keduanya di DPR pada 2019, ia menduduki posisi Wakil Ketua Komisi XI DPR. Namun, posisi itu hanya diembannya selama satu bulan, sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Menteri Sosial.

Ia tercatat menempuh pendidikan di Amerika, yakni di Riverside City College (1991-1995) dan Chapman University (1995-1997).

Setelah menyelesaikan pendidikannya, Juliari kemudian mencoba berkarier sebagai pengusaha. Ia mengawali kariernya sebagai pebisnis minyak pelumas atau oli.

Sejak 2003, Juliari menjadi direktur utama di PT Wiraswasta Gemilang Indonesia sampai 2012. Ia juga diketahui pernah duduk sebagai direktur utama di beberapa perusahaan, yakni PT Arlinto Perkasa Buana, PT Bwana Energy, dan PT Tridaya Mandiri.

Sukses di bisnis, Juliari lalu mencoba bidang politik dan bergabung dengan PDIP. Ia berhasil lolos ke DPR RI pada periode 2014 dan 2019 sebelum akhirnya dipilih menjadi menteri.

Ia juga pernah menjadi Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) periode 2003-2011.

KPK sebelumnya telah menangkap pejabat Kemensos pada Jumat (4/12) tengah malam hingga Sabtu dini hari. OTT dilakukan terkait penerimaan suap dari vendor bansos di masa pandemi COVID-19.

Kategori
Hukum

Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Rp 17 Miliar Suap Bansos Corona

IDTODAY NEWS – Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia terjerat kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang terkait dengan bantuan sosial di masa pandemi COVID-19.

KPK menduga Mensos Juliari menerima suap hingga belasan miliar rupiah dari rekanan proyek pengadaan bansos tersebut. Adapun pemberian tersebut dilakukan secara bertahap.

Mulanya, Kemensos pada 2020 mengadakan pengadaan bansos COVID-19 sebesar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dilaksanakan 2 periode. Juliari melalui pejabat pembuat komitmen diduga menunjuk secara langsung rekanan pengadaan bansos dengan fee dari tiap paket pengadaan yang disetorkan kepada dirinya.

Dari pengadaan bansos periode pertama, diduga ada fee Rp 12 miliar yang masuk ke Kemensos, dan Rp 8,2 miliar di antaranya diterima oleh Mensos Juliari.

“Diberikan secara tunai oleh MJS (PPK bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Mensos Juliari) melalui AW (PPK bansos COVID-19 Kemensos, Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 Miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konpers di kantornya, Minggu (6/12).

Sementara di pengadaan kedua, ia diduga menerima Rp 8,8 miliar. Diduga dari uang fee yang dikumpulkan dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB (Juliari),” ujar Firli.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut daftarnya:

  1. Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso.

3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Adi Wahyono.

4. Supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M.

5. Supplier rekanan bansos COVID-19, Harry Sidabuke