Kategori
Politik

Setahun Amankan 10 Kepala Daerah, Saiful Anam: Kinerja Firli Bahuri Dkk Patahkan Isu Pelemahan KPK

IDTODAY NEWS – Isu pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlahan terbantahkan dengan kerja-kerja lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Hampir dua tahun dipimpin Firli, KPK telah banyak melakukan tindakan pencegahan dan penindakan kasus korupsi.

‘Saya kira Firli sudah mulai membuktikan kinerjanya dengan tetap melakukan OTT dan menjawab dan menghilangkan anggapan pesimis terhadap kepemimpinannya,” ujar pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/9).

Berdasarkan catatan Kantor Berita Politik RMOL, KPK telah menangkap 10 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi selama satu tahun terakhir ini.

Yaitu, Bupati Muara Enim, Juarsyah; Bupati Bintan Apri Sujadi; Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah; Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna; Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna; Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus.

Kemudian Walikota Tanjungbalai Muhammad Syahrial; Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari; Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono; dan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur.

“Sekarang mulai terjawab, dari menteri sampai kepala daerah yang terjerat korupsi tetap diproses hukum. Bahkan OTT yang diisukan hilang, ternyata itu tidak benar dan tetap ada. KPK berada di garis terdepan dalam melakukan pemberantasan korupsi,” pungkas Saiful.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

KPK Akan Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Di Kasus Suap Dan Gratifikasi Nurdin Abdullah

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menggali lebih jauh seluruh fakta persidangan, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020-2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK segera menyusun timeline saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan untuk terdakwa Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel non-aktif untuk menguatkan pembuktian surat dakwaan.

“Kami memastikan akan menggali lebih jauh seluruh fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang kami miliki,” kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/7).

Terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain, kata Ali, juga menjadi perhatian KPK dalam proses pembuktian dugaan perbuatan para terdakwa.

“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut,” pungkas Ali.

Nurdin didakwa menerima suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura dan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.
Untuk perkara suapnya, Nurdin menerima uang tunai secara langsung sebesar 150 ribu dolar Singapura dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukamba dan PT Cahya Sepang Bulukamba.

Pemberian uang itu bertujuan agar Nurdin selaku Gubernur Sulsel memenangkan perusahaan milik Agung dalam pelelangan proyek di Dinas PUTR Pemprov Sulsel dan memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulsel terhadap proyek pembangunan infrastruktur sumber daya air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021 supaya dikerjakan oleh perusahaan milik Agung dan Harry Syamsuddin.

Harry Syamsuddin sendiri merupakan Komisaris PT Purnama Karya Nugraha yang merupakan perusahaan di bidang pekerjaan konstruksi.

Selanjutnya untuk gratifikasi, Nurdin menerima pemberian gratifikasi berupa uang dalam kurun waktu 5 September 2018 sampai dengan 26 Februari 2021.

Sekitar pertengahan 2020, Nurdin menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Robert Wijoyo selaku pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella melalui Syamsul Bahri selaku ajudan Nurdin yang diterima di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Pada 18 Desember 2020, Nurdin menerima uang Rp 1 miliar dari Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo selaku pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat melalui Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel yang diterima di Syahira Homestay samping RS. Awal Bros Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Pada Januari 2021, Nurdin menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi melalui Syamsul Bahri di rumah Syamsul di Jalan Faisal No. A.7 Banta, Bantaeng, Kota Makassar.

Pada Februari 2021, Nurdin menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fery Tanriady selaku Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera melalui Syamsul di rumah Fery di Jalan Boulevard 1 No. 9 Kota Makassar.

Masih di bulan yang sama, Nurdin menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Haeruddin selaku pemilik PT Lompulle melalui Syamsul di rumah Haeruddin di Perumahan The Mutiara Jalan A.P Pettarani Kota Makassar.

Pada Desember 2020 hingga Februari 2021, untuk kepentingannya. Uang pada kurun waktu ini lah yang berasal dari pengurus Masjid hingga Rekening Sulsel Peduli Bencana.

Nurdin menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari beberapa pihak di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak.

Rinciannya adalah, pada 1 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Petrus Yalim selaku Direktur PT Putra Jaya; pada 3 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Thiawudy Wikarso selaku pemilik PT Tri Star Mandiri dan PT Tiga Bintang Griya Sarana; Rp 100 juta dari Riski Anreani selaku Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar yang uangnya berasal dari Syamsul.

Selanjutnya, pada 8 Desember 2020 sebesar Rp 400 juta dari Direksi PT Bank Sulselbar yang uangnya berasa dari Dana CSR Banks Sulselbar; pada 26 Februari 2021 sebesar Rp 300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang.

Nurdin pada April 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya, juga menerima uang sejumlah total Rp 387.600.000 dari Kwan Sakti Rudy Moha selaku Direktur CV Mimbar Karya Utama melalui transfer ke beberapa rekening atas permintaan Nurdin, yaitu ke rekening milik Nurhidayah dan Virna Ria Zalda.

Penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Nurdin tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C Ayat 1 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga, total gratifikasi yang diterima oleh Nurdin sebesar Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Nurdin Abdullah Turut Didakwa Terima Gratifikasi Rp 6,5 M Dan 200 Ribu Dolar Singapura

IDTODAY NEWS – Selain didakwa terima uang suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah juga didakwa terima gratifikasi sebesar Rp 6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada hari ini, Kamis (22/7).

“Bahwa selama kurun waktu dari tanggal 5 September 2018 sampai dengan tanggal 26 Februari 2021 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Gubernur Sulawesi Selatan, terdakwa menerima gratifikasi berupa uang,” ujar Jaksa Muh. Asri Irwan.

Di mana, kata Jaksa, sekitar pertengahan 2020, Nurdin menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Robert Wijoyo selaku pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella melalui Syamsul Bahri selaku ajudan Nurdin yang diterima di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Pada 18 Desember 2020, Nurdin menerima uang Rp 1 miliar dari Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo selaku pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat melalui Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel yang diterima di Syahira Homestay samping RS. Awal Bros Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Pada Januari 2021, Nurdin menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi melalui Syamsul Bahri di rumah Syamsul di Jalan Faisal Nomor A.7 Banta, Bantaeng, Kota Makassar.

Pada Februari 2021, Nurdin menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fery Tanriady selaku Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera melalui Syamsul di rumah Fery di Jalan Boulevard 1 Nomor 9 Kota Makassar.

Masih di bulan yang sama, Nurdin menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Haeruddin selaku pemilik PT Lompulle melalui Syamsul di rumah Haeruddin di Perumahan The Mutiara Jalan A.P Pettarani Kota Makassar.

Pada Desember 2020 hingga Februari 2021, untuk kepentingannya, Nurdin menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari beberapa pihak di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak.

Rinciannya, pada 1 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Petrus Yalim selaku Direktur PT Putra Jaya; pada 3 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Thiawudy Wikarso selaku pemilik PT Tri Star Mandiri dan PT Tiga Bintang Griya Sarana; Rp 100 juta dari Riski Anreani selaku Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar yang uangnya berasal dari Syamsul.

Pada 8 Desember 2020 sebesar Rp 400 juta dari Direksi PT Bank Sulselbar yang uangnya berasa dari Dana CSR Banks Sulselbar; pada 26 Februari 2021 sebesar Rp 300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang.

Nurdin pada April 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya, juga menerima uang sejumlah total Rp 387.600.000 dari Kwan Sakti Rudy Moha selaku Direktur CV Mimbar Karya Utama melalui transfer ke beberapa rekening atas permintaan Nurdin, yaitu ke rekening milik Nurhidayah dan Virna Ria Zalda.

“Penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C Ayat 1 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa.

Sehingga, total gratifikasi yang diterima oleh Nurdin sebesar Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura.

Sumber: rmol.id

Kategori
Hukum

Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Menjalani Sidang Perdana

IDTODAY NEWS – Gubernur (nonaktif) Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/7).

“Pembacaan dakwaan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).

Dalam halaman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks dengan terdakwa Nurdin akan menjalani sidang perdana pada hari ini di ruang Dr. Harifin A. Tumpa,SH., MH pukul 10.00.

Dalam SIPP ini, Nurdin didakwa dengan dakwaan Kesatu pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

Atau dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan yang tercantum di SIPP ini, Nurdin bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel sekitar awal 2019 hingga 2021 telah menerima hadiah atau janji yaitu, terdakwa Nurdin secara langsung menerima uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai yaitu sejumlah Rp 2,5 miliar.

Uang itu diberikan oleh Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukamba dan PT Cahaya Sepang Bulukamba.

Pemberian itu bertujuan agar Nurdin memenangkan perusahaan milik Agung dalam pelelangan proyek di Dinas PUTR Pemprov Sulsel dan memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulsel terhadap proyek pembangunan infrastruktur sumber daya air Dinas PUPR Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021 supaya dikerjakan oleh perusahaan milik Agung dan Harry Syamsuddin.

Selain itu, Agung juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang seluruhnya berjumlah Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Terang-terangan Anggu Mengaku Suap Nurdin Abdullah dan Karaeng Nawang

IDTODAY.CO – Agung Sucipto buka-bukaan perihal pemberian suap ke Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Bahkan, pria yang karib juga disapa Anggu itu mengaku mengalirkan uang ke Karaeng Nawang, yang tak lain adalah adik Nurdin Abdullah.

Hal itu dibongkar Anggu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis, 1 Juli 2021. Anggu, yang duduk di kursi terdakwa, mengaku pernah memberi uang kepada Karaeng Nawang, yang merupakan adik bungsu Nurdin Abdullah, sebesar Rp 150 juta sebagai ucapan terima kasih atas proyek di Bantaeng pada 2014.

Awalnya Anggu mengaku mengenal Nurdin Abdullah sekitar 2013 atau 2 tahun setelah Nurdin Abdullah menjabat Bupati Bantaeng. Dari situlah kemudian Anggu mengenal dekat Karaeng Nawang.

“Pada saat itu saya dalam perjalanan dari Bulukumba ke Makassar kemudian ada kawan saya Pak Petrus, kebetulan saya telepon dia bilang saya ada di Rujab Bupati (Bantaeng). Sejak saat itulah saya kenal dengan Bupati Bantaeng, saya mampir dan dikenalkan,” kenang Anggu.

Anggu kemudian mengaku bahwa sekali-sekali bertemu dengan Karaeng Nawang, di mana saat itu ia mendapat arahan ikut mendaftar untuk mengerjakan proyek di Pemkab Bantaeng. Kemudian, jaksa menanyakan apakah saat ikut tender proyek di Pemkab Bantaeng, Anggu dibantu Nurdin Abdullah. Anggu kemudian mengaku hanya dibantu oleh Karaeng Nawang.

“Sepertinya tidak ada, Pak (proyek atas bantuan Nurdin), hanya melalui Karaeng Nawang, saya belum mendekat ke Bupati,” tutur Anggu.

Anggu juga mengaku pernah memberikan uang senilai ratusan juta rupiah kepada Karaeng Nawang tersebut. Uang itu disebut Anggu sebagai uang terima kasih karena Karaeng Nawang membantu Anggu mendapatkan proyek senilai Rp 1 miliar di Kabupaten Bantaeng pada 2014.

“Setelah tahun kedua bekerja, di situ mulai saya memberikan ucapan terima kasih, karena ada kebutuhan, ada acara apa,” kata Anggu.

Jaksa kemudian mempertanyakan rincian nilai yang diberikan Anggu kepada Karaeng Nawang. Anggu mengaku sudah tak mengingat secara detail lagi. Namun Anggu mengaku jumlahnya antara Rp 150 juta dan Rp 200 juta.

“Sekitar Rp 150 juta sampai Rp 200 juta,” ungkap. Anggu.

Sejak saat itu, kata Anggu, dia mulai mendapatkan sejumlah proyek lain di Kabupaten Bantaeng. Anggu mengaku kembali mendapatkan proyek pada 2016 dan di tahun-tahun berikutnya hingga Nurdin Abdullah selesai menjabat Bupati Bantaeng.

Suap untuk Nurdin Abdullah

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, Anggu disebut telah memberi suap kepada Nurdin Abdullah sebesar 150 ribu dolar Singapura (SGD) dan Rp 2,5 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian diakui Anggu di persidangan.

“Rp 2,5 miliar untuk siapa?” tanya Jaksa KPK M Asri Irwan.

Menerima pertanyaan tersebut, Anggu tanpa ragu menyebut uang suap Rp 2,5 miliar itu untuk Nurdin Abdullah. Uang itu diberikan ke Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat sebagaimana arahan Nurdin.

“Untuk Gubernur Nurdin Abdullah,” jawab Anggu.

Anggu juga mengatakan dirinya sendiri pernah membantu Nurdin Abdullah senilai Rp 4 miliar saat masa Pilgub 2018. Bantuan itu diberikan dalam beberapa bentuk.

“Kemudian, saat Pak Nurdin Abdullah mencalonkan jadi gubernur, ada pernah komunikasi ke Nurdin?” tanya jaksa Asri Irwan.

Anggu kemudian menjelaskan dia pernah bertemu dengan Nurdin Abdullah, yang saat itu meminta bantuan karena maju di Pilgub 2018.

“Pernah ketemu beberapa kali kalau ada acara. Kadang bicara masalah Pilgub, (Nurdin menanyakan) Pak Agung siap membantu? (Dijawab oleh Anggu) insyaallah kalau saya mampu akan membantu,” kata Anggu.

“Kalau nggak salah (pertemuan dengan Nurdin Abdullah) di Rujab (Bupati) sekali, rumah pribadi sekali di Bantaeng,” sambung Anggu.

Atas jawaban tersebut, Jaksa KPK lantas menanyakan apakah pada akhirnya Anggu memberikan bantuan tersebut. Anggu lalu mengakui memberikan bantuan Rp 4 miliar ke Nurdin Abdullah melalui pria yang disebut Anggu sebagai adik bungsu Nurdin, yakni Karaeng Nawang.

“Ada Pak melalui Karaeng Nawang. Itu khusus di Bantaeng. Ya nyalon gubernur, saya ada bantuan dana Rp 4 miliar,” ujar Anggu.

Anggu juga menjelaskan rincian bantuan tersebut, yakni berupa pembayaran sejumlah biaya keperluan pencalonan Nurdin Abdullah di Pilgub 2018, seperti pembayaran biaya sewa mobil, spanduk, dan baju kaus.

“Berupa pembelian baju, spanduk, sewa mobil dan lain-lain. Semua melalui Karaeng Nawang, karena (uang dibayar) langsung ke pemilik baju kaus, pemilik mobil yang di kontrak 1 bulan 125 juta, itu tiap bulan saya transfer ke rekening tersebut selama 1 tahun,” ujar Anggu.

Sumber: detik.com

Kategori
Hukum

Dari Rumah Nurdin Abdullah Dkk, KPK Amankan Rp 1,4 M Dan Ratusan Ribu Dolar

IDTODAY NEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menghitung uang yang diamankan dari penggeledahan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020-2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menghitung hasil penggeledahan dari empat lokasi berbeda, yakni di rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah Dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA).

“Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (4/3).

Setelah dilakukan perhitungan, KPK menemukan uang yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.

“Uang rupiah sekitar Rp 1,4 miliar, uang mata uang asing sebesar 10 ribu dolar AS dan 190 ribu dolar Singapura,” jelas Ali.

Penyidik kemudian akan melakukan verifikasi dan analis terlebih dahulu sebelum dilakukan penyitaan.

“Sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” pungkas Ali.

Baca Juga: Jokowi Gaungkan Benci Produk Luar Negeri, Ubedilah: Hanya Gimmick Agar Terlihat Nasionalis

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Ceritakan Detik-detik Penangkapan Nurdin Abdullah, KPK: Dia Tak Kooperatif Lama Keluar dari Kamar

IDTODAY NEWS – KPK menceritakan penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di rumah jabatan gubernur. Nurdin sempat bersikap tak kooperatif dan lama keluar dari kamar tidurnya.

“Ketika dilakukan penangkapan juga yang bersangkutan sedang ada di rumah, tim juga di sana cukup lama. Kemudian kami menilai tidak kooperatif,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (3/3/2021).

Ali mengatakan tim KPK sudah cukup lama menunggu. Namun, Nurdin tak kunjung keluar untuk menemui.

Ali menyebut Nurdin Abdullah ataupun keluarga sudah tahu ada tim KPK di sana.

“Karena tim sudah datang di tempat itu, sudah cukup lama menunggu dari informasi yang kami terima, tapi kemudian tidak keluar juga,” ujarnya seperti dilansir detikcom.

Baca Juga: Buat Fans dr Richard, Dewi Perssik Beri Imbauan Ini Sebelum Dipolisikan

“Dan mereka berkumpul di sebuah kamar, tidak hanya sendiri, tapi ada keluarganya juga,” katanya.

“Kalau dikatakan lagi tidur, ya saya kita tidak juga, karena sudah lama, tahu ada tim. Bahkan informasinya sudah cukup lama menunggu,” lanjut Ali.

Lebih lanjut, KPK menegaskan penangkapan terhadap Nurdin Abdullah merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT). Sebab tersangka lain, termasuk pemberi suap pun sudah ditangkap.

“Dugaan perbuatan yang ditetapkan oleh tersangka ini, sebuah rangkaian yang sebenarnya, kami cukup melihat dari peristiwa dugaan pidana yang sudah mereka lakukan,” katanya.

“Kalau kemudian dilakukan tangkap tangan, tentu ini adalah bagian dari rangkaian ketika pemberi juga sudah dilakukan penangkapan,” kata Ali.

Ali mengatakan KPK juga memiliki bukti kuat dalam penetapan tersangka terhadap Nurdin Abdullah serta dua tersangka lainnya.

“Kami menduga dan kami punya keyakinan dengan bukti yang cukup bahwa ketiganya sudah intensif melakukan komunikasi,” jelasnya.

“Dan kemudian, kalau kita bicara secara hukum, ada satu kehendak yang sama, keinginan yang sama. Itu nanti akan kami buktikan semua. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa kami memiliki barang bukti cukup menetapkan mereka sebagai tersangka,” tuturnya.

Baca Juga: Syok Kehilangan Rina Gunawan, Aming : Dua Malaikat Terbaik dalam Hidup Saya Sudah Dipanggil

Sumber: pojoksatu.id