Kategori
Politik

Pendaftaran Capres-cawapres Bakal Dipercepat, Senator Akan Menguntungkan Pemilih

IDTODAY NEWS – Sudah tepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan untuk mempercepat waktu dan mempersingkat durasi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

Rencananya, pendaftaran capres-cawapres akan diubah menjadi 10-16 Oktober 2023 dari sebelumnya 19 Oktober-25 November 2023.

Anggota DPD RI Fahira Idris, mengatakan, dimajukan batas waktu pendaftaran capres-cawapres justru menguntungkan pemilih.

“Saya mendukung jika jadwal pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 dimajukan. Ini menguntungkan pemilih,” ujar Fahira dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9).

Dengan dimajukannya jadwal pendaftaran, kata Fahira, pemilih bisa lebih cepat menggali rekam jejak dan gagasan pasangan kandidat. Terlebih, sesuai UU 7/2023 masa kampanye Pilpres 2024 diperpendek menjadi 15 hari.

Menurut senator DKI Jakarta itu, singkatnya masa kampanye Pilpres 2024 yang hanya 15 hari, juga harus bisa dimanfaatkan oleh KPU untuk menyajikan debat antarkandidat yang berkualitas dan tersiarkan secara meluas.

Selain itu, masih kata Fahira, pasangan capres-cawapres juga harus memanfaatkan masa kampanye yang singkat ini untuk beradu gagasan dan mengingatkan para pendukungnya untuk tidak saling adu kebenciaan.

“Kampanye itu adu gagasan bukan adu kebencian. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk terus mempromosikan kampanye pemilu yang konstruktif,” pungkasnya.

Sumber : Rmol

Kategori
Politik

Gara-gara Putusan MK, KPU Revisi Aturan Teknis Kampanye

IDTODAY NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi aturan teknis kampanye usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan kampanye di tempat ibadah dan memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, putusan MK Nomor 65/2023 memastikan aturan kampanye yang termuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu mesti diperjelas dalam Peraturan KPU (PKPU).

“KPU kan sudah menerbitkan PKPU 15/2023, dan kita terbitkan sebelum putusan MK nomor 65 ini dibacakan ya. Maka sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65 ini kita akan melakukan revisi PKPU itu,” ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (30/8).

Anggota KPU RI dua periode itu menegaskan, dalam PKPU kampanye hasil revisi dimasukkan aturan penegasan yang menyebutkan larangan kampanye di tempat ibadah.

“Terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Itu teknikal legalitasnya akan diatur oleh KPU dalam revisi PKPU kampanye,” urainya.

Lebih lanjut, Hasyim memastikan pelibatan seluruh elemen masyarakat akan dilakukan, dalam membahas draf perubahan PKPU Kampanye.

“Dan sebelum ke situ kan kita harus mendiskusikan dengan banyak pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, partai politik, dan juga lembaga-lembaga lain yang terkait,” demikian ditambahkan dia.

MK mempertimbangkan mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Dengan demikian, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Sumber : Rmol

Kategori
Politik

12 Mantan Napi Korupsi Masuk DCS, ICW Minta KPU Segera Umumkan

IDTODAY NEWS – Daftar calon sementara (DCS) peserta Pemilu 2024, telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mulai petahana, politisi kawakan, hingga artis masuk dalam daftar tersebut.

Di antara sederet nama beken, ada sejumlah nama yang disorot. Yakni, keberadaan mantan narapidana kasus korupsi yang masuk dalam DCS.

Keberadaan mereka disorot Indonesia Corruption Watch (ICW). Setidaknya, ICW mengungkapkan 12 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam DCS, mulai dari bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI hingga DPD RI.

Soal keberadaan 12 nama itu, ICW mendesak KPU mengumumkan nama-nama caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi. ICW berkaca pada Pemilu 2019.

Saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Kini, KPU tidak melakukannya.

“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif,” tulis ICW dalam keterangan tertulis, JUmat (25/8).

Berikut daftar nama-nama mantan narapidana dalam DCS yang diumumkan KPU RI.

Bacaleg DPR RI

1. Abdillah, Partai Nasdem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD

2. Abdullah Puteh, Partai Nasdem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh

3. Susno Duadji, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari

4. Nurdin Halid, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog

5. Rahudman Harahap, Partai Nasdem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan

6. Al Amin Nasution, PDI Perjuangan, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan

7. Rokhmin Dahuri, PDI Perjuangan, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan

Bacaleg DPD RI

1. Patrice Rio Capella, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

2. Dody Rondonuwu, Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)

3. Emir Moeis, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004

4. Irman Gusman, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog

4. Cinde Laras Yulianto, Dapil Yogyakarta, nomor urut 3, kasus: korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.

Sumber : Rmol

Kategori
Politik

Podcast Bareng Mantan Ketua KPK, Bamsoet Tolak Sistem Demokrasi Transaksional

IDTODAY NEWS – Sistem demokrasi pemilihan langsung yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah ataupun Pemilu melahirkan demokrasi “transaksional” di kalangan masyarakat.

“Patut disayangkan maraknya sistem demokrasi transaksional yang terjadi di masyarakat dalam setiap gelaran Pilkada atau Pileg,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menjadi narasumber Podcast mantan Ketua KPK Abraham Samad, di kanal “Abraham Samad Spek Up”, Jumat (25/8).

Tidak aneh bila kemudian di masyarakat dalam memilih kepala daerah ataupun anggota legislatif dikenal adanya istilah “NPWP”, atau nomor piro wani piro (nomor berapa berani berapa).

“Lahirnya demokrasi transaksional ini akan mengikis idealisme dan komitmen politik para calon anggota legislatif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat ketika terpilih nanti,” sambungnya.

Sosok yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan, penerapan sistem demokrasi langsung berpotensi menyebabkan persaingan para calon kepala daerah atau anggota legislatif didominasi kekuatan finansial.

Pemilih tidak lagi mengutamakan kualitas dan kapabilitas para calon sebagai pertimbangan mereka dalam menggunakan hak pilih.

“Sebelum memilih, bisa jadi para pemilih tidak memperhatikan bagaimana kualitas dan kapabilitas para calon. Tetapi justru sibuk menerima serta menghitung uang yang didapat dari para calon,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, selama penyelenggaraan tiga kali pemilu dengan sistem terbuka serta pilkada langsung, keberadaan politik transaksional luar biasa.

Lanjutnya, para calon kepala daerah dan anggota legislatif harus mengeluarkan uang hingga miliaran rupiah agar dapat terpilih.

“Jangan mau menerima uang Rp100 ribu hingga Rp500 ribu dari para kontestan politik. Karena setelah itu bisa jadi ketika terpilih para calon akan mudah meninggalkan konstituennya,” tandas Bamsoet.

Sumber : Rmol

Kategori
Politik

Utang BUMN Menumpuk, Baiknya Erick Thohir Buktikan Kinerja Sebelum Bicara Pencapresan

IDTODAY NEWS – Utang BUMN Menumpuk, Baiknya Erick Thohir Buktikan Kinerja Sebelum Bicara Pencapresan

Di tengah langkah politiknya itu, Erick disorot publik setelah muncul laporan minus keuangan perusahaan-perusahaan BUMN. Tidak sedikit perusahaan BUMN terlilit utang yang menumpuk.

Bagi Direktur Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, sorotan publik pada Erick adalah wajar. Pasalnya, Erick harus menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai menteri sebelum berbicara politik elektoral.

“Kan memang Erick bagusnya membuktikan kinerja dulu di Kementerian BUMN, karena dia di situ menterinya, dia bosnya,” kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/8).

Dikatakan Ujang, belakangan Erick terkesan sangat sibuk dengan pencitraan yang menjadi hal wajar dalam politik. Tetapi, pencitraan Erick membuat catatan merah BUMN seperti tidak terselesaikan.

“Permasalahan di belakang tidak kelihatan karena persoalan pencitraan,” katanya.

Ujang meminta Erick untuk bisa fokus menyelesaikan permasalahan utang BUMN. Pun kalau lunas, hal tersebut tentu akan menguntungkan bag Erick secara elektoral.

“Sejatinya yang ideal memang selesaikan dulu utang-utang BUMN, agar sehat, agar untung, lalu bicara soal pencapresan,” tandasnya.

Di antara perusahaan-perusahaan BUMN yang mencatatkan utang, berikut di antaranya empat besar perusahaan yang menjadi penyumbang utang terbesar.

Pertama, PT Pertamina (Persero) merupakan salah satu BUMN penyumbang utang terbesar. Pada laporan keuangan konsolidasi Pertamina setelah diaudit, total utang Pertamina per 2022 sebesar Rp755,69 triliun.

Kedua, PT PLN (Persero) juga merupakan salah satu BUMN penyumbang utang terbesar. Pada laporan keuangan konsolidasi PLN setelah audit, perusahaan mencatatkan utang jangka pendek sebesar Rp145,07 triliun dan utang jangka panjang sebesar Rp501,62 triliun. Jika ditotal, utang PLN per 2022 sebesar Rp646,69 triliun.

Berikutnya adalah Garuda Indonesia, di mana dalam laporan keuangan kuartal I-2023, maskapai plat merah itu melaporkan utang jangka pendek Rp26,11 triliun dan utang jangka panjang Rp90,82 triliun. Jika ditotal, utang Garuda Indonesia per 31 Maret 2023 sebesar Rp116,93 triliun.

Juga berdasarkan laporan keuangan kuartal I-2023, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mencatatkan liabilitas termasuk utang jangka pendek sebesar Rp21,24 triliun, dan utang jangka panjang Rp63,14 triliun. Dengan demikian, perusahaan memiliki total utang sebesar Rp84,38 triliun.

Sumber: Rmol

Kategori
Politik

Puan Akui Bahas Pilpres 2024 Saat Temui Jokowi di Istana

IDTODAY NEWS – Ketua DPR Puan Maharani mengaku baru bertemu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/8) kemarin.

Puan mengaku membahas sejumlah hal dengan Presiden dalam pertemuan tersebut. Dia membocorkan salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu adalah soal Pilpres 2024.

“Kemarin saya baru ketemu Pak Jokowi,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/8).

Dia yang juga dikenal sebagai Ketua DPP PDIP itu tak mengungkap spesifik topik Pilpres yang dibicarakan dengan Jokowi. Namun, klaimnya pembicaraan tersebut berlangsung hangat.

Dalam pertemuan dengan Jokowi, Puan juga mengaku membahas Sidang Umum ke-44 kerja sama parlemen negara-negara ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA) yang saat ini sedang berlangsung di Indonesia sejak 5-11 Agustus mendatang.

“Kita bisa bicara akrab membicarakan masalah-masalah bukan hanya AIPA, tapi juga masalah politik ke depan dalam membangun bangsa dan negara ke depan,” kata dia yang juga dikenal sebagai Ketua DPP PDIP tersebut.

Sumber : Cnn

Kategori
Politik

Demokrat: Penundaan Pemilu Tidak Fair!

IDTODAY NEWS – Isu penundaan Pemilu 2024 melalui serangkaian manuver dinilai tidak fair. Selain bertentangan dengan konstitusi, tahapan dan proses Pemilu 2024 sudah berjalan dan sudah menghabiskan energi partai politik.

Demikian ditegaskan Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, pada diskusi ‘Polemik’ bertajuk “Dinamika Politik Jelang 2024”, disiarkan secara daring, Sabtu (11/3).

“Nah, kalau kemudian dipatahkan, seolah-olah ada proses-proses yang (Pemilu) harus mundur gitu, ya menurut saya ini tidak fair,” tegas Herman.

Dia juga mengungkapkan, sebagai Kepala BPOKK Partai Demokrat, ia ikut langsung terjun melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu. Hal itu tidak mudah dilakukan, menghabiskan energi dan menyita waktu.

“Sebagai kepala badan pembinaan organisasi, kaderisasi dan keanggotaan, yang melegitimasi struktur pada semua tingkatan, sampai anak cabang diverifikasi secara administrasi, ini bukan perjuangan mudah,” kata dia.

Karena itu dia meminta penguasa berlaku adil dalam menyongsong Pemilu 2024. Dalam hal ini, sambungnya, jangan mewacanakan penundaan Pemilu.

“Mindset siapapun harusnya disetel, termasuk kekuasaan, bahwa sesungguhnya proses-proses demokrasi yang sudah kita jalankan pasca reformasi, mari kita jaga,” tandasnya.

Tampil sebagai narasumber lain, di antaranya juru bicara Milenial PKB, Michael Sinaga, Direktur Eksekutif DEEP Indonesia, Neni Nur Hidayati, Ketua DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng, dan Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah.

Sumber: rmol.id