Kategori
Politik

Rizal Ramli: Parpol Senang Presidential Threshold karena Dapat Upeti dari Calon Pemimpin

IDTODAY NEWS – Ambang batas pencalonan atau presidential threshold adalah sistem yang salah namun disenangi partai politik. Kesenangan itu, karena adanya upeti atau mahar politik yang diterima dari calon pemimpin.

Begitu dikatakan begawan ekonomi Rizal Ramli dalam peluncuran buku karya pemerhati politik M Rizal Fadillah berjudul “Rakyat Menampar Muka”, Kamis (19/8).

Dikatakan Rizal, ambang batas yang dipatok 20 persen, membuat calon pemimpin mencari dukungan politik yang juga sulit didapatkan hanya dari satu partai politik.

“Kalau mau jadi bupati, gubernur, presiden harus bisa dapat dukungan 20 persen suara, biasanya perlu sekitar tiga partai,” kata Rizal.

Lanjutnya, pada setiap tingkatan memiliki ongkos politik yang berbeda-beda. Termurah, di tingkat bupati dengan biaya minimal Rp 10 miliar per partai politik.

“Dalam praktiknya, partai-partai ini kan tinggal sewa aja, misalnya untuk jadi walikota 20 persen (butuh) tiga partai masing-masing Rp 10-20 miliar, biaya partainya itu 60 miliar, jadi gubernur Rp 100-300 miliar, jadi presiden di atas Rp 1 triliun,” jelasnya.

Bagi Rizal, nominal rupiah yang tidak sedikit itu menjadi sumber kebahagiaan partai politik dan atas itu juga mengapa ambang batas pencalonan tetap dipertahankan sekalipun bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.

“Partai-partai sangat senang dengan sistem threshold ini, karena mereka bisa terima upeti, terima setoran tanpa melakukan apa-apa,” katanya.

Hadir pembicara lainnya ekonom Anthony Budiawan, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi, akademisi Ubedilah Badrun.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Presidential Threshold Dihapus, Gatot Nurmantyo dan Moeldoko Bisa Nyapres

IDTODAY NEWS – Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai jika ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold dihapus bisa membuka peluang bagi banyak tokoh, termasuk Gatot Nurmantyo dan Moeldoko, untuk bertarung dalam Pilpres 2024.

Dalam channel YouTube-nya, Refly Harun mengulas berita SINDOnews berjudul ‘Gatot Nurmantyo dan Moeldoko Dinilai Sama-Sama Kebelet Nyapres’. Menurut Refly, dia menginginkan dua orang itu menjadi calon. Bahkan, bila perlu calon presiden di Indonesia ada 15 orang.

Masalahnya, saat ini hanya partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden. Partai politik atau gabungan partai politik itu pun harus memenuhi presidential treshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional.

Kata Refly, jika ingin melihat banyak capres yang bertarung,presidential threshold harus dihapuskan. Itu pula yang sedang di perjuangkan bersama Rizal Ramli di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau presidential threshold dihapus seperti yang sering saya singgung selama ini maka sesungguhnya orang seperti Moeldoko bisa nyalon, Nurmantyo bisa nyalon, Anies bisa nyalon, Ganjar bisa nyalon, Ridwan Kamil bisa nyalon, kemudian Prabowo bisa nyalon, bahkan Puan Maharani,” jelasnya dalam video berjudul ‘Gatot Nurmantyo-Moeldoko Kebelet Nyapres!!’ yang tayang Senin (5/10/2020).

Menurut Refly, dia tidak melawan orang-orang yang berambisi menjadi calon presiden. Sebab, kita memang harus mencari calon- calon terbaik untuk negeri ini. “Bukan calon-calon yang pas-pasan saja, dengan kemampuan yang biasa-biasa saja,” ujarnya.

Refly mengatakan, kita membutuhkan calon yang berkualitas yang ditempa dan menempuh cara-cara yang terbuka dan demokratis. “Bukan dengan kegiatan percukongan, bukan dengan membeli partai politik, bukan dengan vote buying.”

Dia pun berharap hakim MK mendengarkan ini. “Argumentasi konstitusional bisa disajikan. Tapi kalau mereka tidak memiliki niat untuk menghapuskan itu, tidak ada gunanya. Karena seribu alasan untuk menolak pun bisa ada,” katanya.

Refly mengulangi, dia mendukung siapa pun yang berambisi menjadi presiden RI. Syaratnya, harus melalui kompetisi yang fair dan terbuka, bukan karena rekayasa presidential threshold. “Kita doakan semoga jebol yang namanya presidential threshold,” ujar pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 26 Januari 1970 ini.

Sumber: sindonews.com

Kategori
Politik

Ubedilah Badrun: JR Presidential Threshold Yang Diajukan Rizal Ramli Langkah Bersejarah

IDTODAY NEWS – Judicial Review (JR) UU Pemilu terkait presidential threshold (PT) yang dilayangkan oleh tokoh bangsa sekaligus ekonom senior, Dr. Rizal Ramli merupakan langkah bersejarah.

Begitu disampaikan analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun yang mendukung apa yang dilakukan Rizal Ramli dkk ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

“Menurut saya judicial review ke MK yang dilakukan Rizal Ramli adalah langkah bersejarah yang amat penting dan konstitusional dari sejarah demokrasi di Indonesia,” ujar Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/10).

Karena lanjut Ubedilah, jika gugatan Rizal Ramli itu menang, maka hal tersebut menjadi pintu penting bagi sejatinya pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

“Proses judicial review ini juga sebagai pertaruhan substansial di ranah politik hukum yang menentukan apakah MK berpihak pada moral demokrasi, kehendak rakyat banyak dan memberi hak kepada setiap orang secara sama, atau tidak,” jelas Ubedilah.

Sebaliknya, lanjut dia, MK dianggap tidak memiliki moralitas jika tidak mengabulkan permohonan JR yang dilakukan Rizal Ramli.

“Oleh karena itu, ini waktunya MK memutuskan untuk mengambil keputusan meniadakan presidential threshold dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” demikian Ubedilah Badrun.

Hari ini, MK kembali menggelar sidang lanjutan Pengujian Materil UU 7/2017 tentang Pemilu terhadap UUD NRI 1945 yang diajukan RR dengan sahabatnya Abdulrachim Kresno.

Sumber: rmol.id

Kategori
Politik

Dukung Rizal Ramli, Margarito Kamis: Kalau Mau Beres Berkonstitusi Cabut Presidential Threshold

IDTODAY NEWS – Judicial Review terhadap Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden yang diajukan ekonom senior DR Rizal Ramli mendapat dukungan dari pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.

Margarito mengaku telah lama menolak keberadaan PT 20 persen yang diatur di dalam Pasal 222 Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.

“Saya mesti bilang angka 20 persen yang ada itu sekarang angka akal-akalan,” ujar Margarito Kamis seperti dikutip RMOL.ID, pada Sabtu (5/9).

Margarito menyebutkan bahwa proses pencalonan presiden dalam pemilu yang diatur di Pasal 6A UUD 1945 tidak menyebutkan PT sebesar 20 persen.

Justru yang ada adalah membuka seluas-luasnya kesempatan bagi semua orang menjadi capres. “Karena itu tidak ada alasan (PT dipertahankan), kalau kita mau beres berkonstitusi cabut presidential threshold itu, tidak ada landasan kecuali akal-akalan,” katanya.

“Dan harus kita perhitungkan bahwa orang-orang yang takut (PT dihilangkan) itulah mereka yang akan menikmati banyak hal kekuasaan yang akan digenggam oleh presiden terpilih nanti. Dan itu adalah para pemilik modal,” ujar Margarito.

Sumber: indonews.id

Kategori
Politik

Rizal Ramli Menggugat ke MK, Sekjen Perindo: Ini Kesempatan Pak Jokowi, Rakyat akan Sangat Berterima Kasih

IDTODAY NEWS – Sekretaris Jenderal Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq, mendukung upaya mantan Menko Ekuin Rizal Ramli yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold (PT).

Terlebih lagi, Rizal menginginkan PT menjadi 0 persen. Rofiq menilai, terdapat celah bagi MK untuk mengabulkan JR dari Rizal Ramli. Sebab, MK mempunyai tanggung jawab menciptakan keadilan dalam sistem politik.

“Upaya nanti melakukan JR ke MK adalah upaya yang tepat dan perlu didukung karena MK dapat melakukan pencabutan, menghapus, menghilangkan sebagian agar demokrasi bisa sesuai konstitusi yang berlaku,” kata Rofiq saat dihubungi awak media, Kamis (1/10).

Lebih lanjut, kata dia, banyak sisi positif tercipta ketika aturan menyatakan PT nol persen. Calon presiden yang hadir lebih variatif dan merepresentasikan keinginan rakyat.

“Selama diberlakukan PT, capres yang ada tidak lagi merepresentasikan keinginan rakyat yang sesungguhnya. Rakyat hanya disuguhi calon atas kemauan oligarki, kemauan cukong dan kemauan partai politik yang berkuasa yang mengatasnamakan rakyat,” beber dia.

Dari sisi positif itu, Rofiq pun mendorong Presiden Jokowi untuk mewujudkan PT nol persen.

Jokowi, diyakini Rofiq, akan mendapatkan dukungan kuat dari rakyat setelah PT menjadi 0 persen.

“Ini kesempatan buat Pak Jokowi agar mendorong PT itu menjadi 0 persen.”

“Rakyat akan sangat berterima kasih karena beliau telah mengembalikan harkat dan martabat rakyat dengan menyajikan demokrasi yang sesungguhnya,” pungkas Rofiq.

Sebelumnya, Rizal Ramli mendaftarkan uji materi atas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK pada 4 September lalu. Menurutnya, PT 20 persen terlalu tinggi dan seharusnya ditiadakan.

Sumber: fajar

Kategori
Politik

Rizal Ramli Diminta Hakim MK Tegas jadi Capres 2024 atau Tidak

IDTODAY NEWS – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sidang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Senin (21/9).

Pemohon ialah mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan rekannya Abdulrachim Kresno, yang mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut Rizal Ramli dan Kresno, ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menyebabkan polarisasi di masyarakat dan tidak berdampak pada penguatan sistem presidensial.

Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta penegasan dari ekonom senior Rizal Ramli akan mencalonkan diri atau tidak dalam Pemilu 2024 terkait gugatannya agar ambang batas presiden dihapus.

“Supaya tidak menimbulkan ambiguitas, tolong nanti di penegasan diuraian kedudukan hukum supaya hal itu semakin dielaborasi dan kemudian memberikan spektrum pemahaman kepada Mahkamah bahwa Mahkamah bisa yakin benar para pemohon ini adalah dua orang warga negara yang benar-benar akan mencalonkan diri sebagai calon presiden di pilpres pada kontestasi berikutnya nanti,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin.

Ambiguitas permohonan dinilai karena pemohon menyebut empat partai baru peserta Pemilu 2019, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda), tidak dapat mengusung pasangan calon karena tidak memenuhi ambang batas presiden.

Untuk itu, pemohon diminta memberi penegasan kerugian konstitusional sesungguhnya diderita oleh partai-partai politik tersebut atau Rizal Ramli dan rekan yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.

Untuk meyakinkan majelis hakim, lanjut Suhartoyo, diperlukan bukti permulaan yang cukup terkait pemohon akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Menanggapi nasihat hakim konstitusi, Rizal Ramli yang hadir secara virtual menuturkan akan memperbaiki permohonan untuk lebih meyakinkan majelis hakim.

Rizal Ramli juga mengaku akan konsultasi dengan Refli Harun.

“Mungkin nanti saya akan diskusi dengan tim Pak Refly dkk supaya kami punya argumen yang lebih kuat Pak Hakim, kami akan perbaiki,” kata Rizal Ramli.

Sumber: jpnn

Kategori
Politik

Di Hadapan Hakim MK, Rizal Ramli Ungkap Praktek ‘Dagang Sapi’ Presiden dengan Parpol

IDTODAY NEWS – Tokoh Nasional Rizal Ramli menilai, Indonesia tidak menganut sama sekali sistem presidential sekalipun dalam proses pemilihannya menerapkan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Hal tersebut disampaikan oleh RR sapaannya dalam sidang perdana gugatan terkait penghapusan ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen di Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, Senin, (21/9/2020).

“Sistem kita ini presidential tapi dalam kenyataan dan prakteknya (presiden) ketika menunjuk menteri selalu saja dagang sapi (dengan parpol). Ini bukan presidential, mohon maaf saja pak Hakim, ini parlementer,” tegas RR.

RR sendiri memiliki alasan yang jelas mengatakan hal tersebut. Hal ini mengacu percakapan dirinya dengan mantan perdana menteri Singapura Lee Kuan Yew.

Kejadian itu terjadi saat Lee datang untuk kali terakhir ke Indonesia dan mengundang Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu makan malam.

Lee saat itu bertanya soal sistem pemerintahan yang dipakai oleh Indonesia. Dengan tegas, kata RR, dirinya menjawab bahwa sistem pemerintahan Indonesia ialah presidential.

“Seketika dia menyalahkan jawaban saya. Dia menyebut bahwa Indonesia menganut sistem parlementer. Alasannya karena memilih DPR dulu baru presiden,” beber RR.

RR mengaku saat itu Lee mengusulkan agar jika Indonesia ingin mencontoh sistem presidential yang baik maka sebaiknya mengikuti model Amerika atau Prancis.

“Saya tidak sadar nasehatnya itu saya baru sadar ketika ada pemilihan Presiden terakhir di Prancis. Ada dua partai besar satu di kiri dan kanan dua-duanya melupakan rakyat. Dan nongolah calon presiden baru namanya Macron, dia bikin partai baru dengan modal anggota grup Facebook doank, 300 ribu (anggota),” tegas RR.

“Baru kemudian tiga bulan kemudian pemilihan DPR dan kebanyakan orang-orang hebat gabung ke partai gurem Macron. Akhirnya menang 65 persen di DPR sehingga dia tidak perlu dagang sapi dengan partai ini,” sambung RR.

Di hadapan para hakim MK yang terhormat, RR menegaskan, jika memang sistem yang digunakan adalah presidential maka seorang Presiden harus kuat dalam memimpin.

“Tidak perlu dagang sapi dengan partai- partai pendukung karena dia dapat mandat dari rakyat seperti kasus Macron (di Prancis),” tandas RR.

Sumber: kedaipena