Kategori
Politik

Habib Rizieq Sudah Bayar Denda Rp50 Juta, Prof Suteki: Mestinya Tidak Boleh lagi Disidik Polri

IDTODAY NEWS – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr. Suteki angkat bicara mengenai penyelidikan Polri terhadap Imam Besar FPIHabib Rizieq Shihab terkait adanya kerumunan dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad dan acara pernikahan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu. Suteki berpendapat saat Habib Rizieq melunasi denda Rp50 juta kepada Pemprov DKI semestinya tidak ada lagi proses penyelidikan.

“Artinya Habib Rizieq ada itikad baik sudah membayar denda Rp50 juta. Mestinya ketika ini sudah dibayar tidak ada lagi penindakan jadi enggak boleh diselidik lagi atau disidik lagi. Jadi dari sini kita melihat kekosongan hukum atau ketidakjelasan hukum terutama PSBB dan perda,” kata Suteki dalam Webinar Nasional dengan tema Dari Anies Dipanggil Klarifikasi Hingga TNI Turunkan Baliho: Bagaimana Neraca Berbangsanya?, Rabu (25/11/2020) malam.

Dia menuturkan, penjemputan Habib Rizieq di bandara sampai penyambutan dan Maulid serta pernikahan itu ada semacam yang tidak mungkin ditolak atau force majeur. Suteki menilai Menkopolhukam Mahfud MD bisa saja diperiksa karena seolah memberikan lampu hijau kepada para pengikut Habib Rizieq.(Baca: Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Limpahkan Pelanggaran Prokes di Kegiatan Habib Rizieq ke Polisi)

“Makanya saya sebut kekosongan hukum atau ketidakramahan hukum dalam situasi seperti ini. Kalau Habib Rizieq sampai pada tahap penyidikan. Mestinya Pak Menkopolhukam itu dari awal ada lampu hijau. Kemudian ditanggapi Habib Rizieq siapa sih? Dia kan bilang paling pengikutnya sedikit. Makanya begitu hari H mereka ini loh kami-kami pada hadir. Jadi akhirnya sampai membludak. Coba dari awal dilarang karena DKI ada PSBB maka penjemput dibatasi maksimal hanya 50 orang dengan tetap menjaga protokol covid-19,” tegasnya.

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab membayar denda Rp50 juta denda dari melanggar protokol kesehatan. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Habib Rizieq disambangi langsung Kasatpol PP DKI Arifin untuk menyampaikan surat teguran langsung membayarkan denda tersebut.

“Jadi sudah disurati ditegur dan sudah disampaikan sanksinya melalui Pemprov melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati sudah didatengin. Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp 50 juta,” kata Riza kepada wartawan, Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat, Karangan Bunga ‘Lekas Sembuh’ Berjejer di RS UMMI Bogor

Sumber: sindonews

Kategori
Politik

Prof Dr Pierre Suteki: Guru Besar Tapi Kok Otaknya Kecil?

IDTODAY NEWS – Perdebatan antara Rocky Gerung dengan Henry Subiakto, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam sebuah stasiun televisi ikut dikomentari Prof Dr Pierre Suteki.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini menilai sangat tidak etis bila dalam perdebatan yang disaksikan publik itu menyerang pribadi seseorang.

Apalagi sampai memamerkan kalau dirinya seorang profesor.

“Kenapa harus bawa-bawa jabatan profesor yang hanya berlaku di kampus. Enggak usah diomongin, semua sudah tahu kok anda itu profesor, guru besar di Universitas Airlangga. Yang dilihat itu bagaimana cara mendebat orang, menyanggah,” kata Suteki dalam kanal Hersubeno yang diunggah di YouTube, Kamis (3/9).

Mestinya, kata Suteki, dalam debat yang diadu adalah sesama guru besar. Bila kemudian publik ternyata tidak melihat gelar guru besar itu, harusnya semuanya dilepaskan.

Tak perlu mengungkit soal jabatan fungsional di perguruan tinggi. Perdebatan difokuskan pada pemikirannya dan bukan menyerang pribadi.

“Saya melihat perdebatan Prof Henry dan Rocky Gerung dari awal sampai akhir. Saya lihat hampir keduanya itu masuk pada argumen ad hominem,” ujarnya.

Dia menambahkan, mestinya dalam debat yang dikritisi adalah pemikirannya bukan pribadi karena jadinya tidak sehat. Ironisnya, perdebatan itu berlanjut ke medsos.

Henry menuliskan kritiknya kepada Rocky Gerung lewat Twitter dengan menghubungkan sang filsuf dengan Islam intoleran.

“Nah yang begini Ini seharusnya tidak terjadi. Karena semakin menunjukkan ketidakdewasaan seseorang,” ucapnya.

Suteki memaparkan, guru besar itu harus jadi contoh dan teladan. Seorang guru besar bisa mengkritisi kebijakan rektor atau pemerintah dan itu dijamin sebagai kebebasan mimbar akademik.

Kebebasan mimbar akademik ini hanya dimiliki seorang profesor atau dosen senior yang memiliki otoritas atau wibawa yang ilmiah untuk menyatakan secara terbuka bagaimana pandangannya menurut ilmu pengetahuan yang digeluti.

“Kebebasan itu mestinya tidak tertekan, bebas dari pengaruh pemerintah, swasta, parpol. Ketika sudah terkooptasi ya sudah seorang guru besar yang mestinya otak besar tetapi jadi otak kecil (ocil),” sergahnya.

Otak besar, lanjut Suteki misalnya tidak terbawa perasaan. Berargumen tidak menyerang pribadi.

“Ada juga orang-orang besar “pejabat tinggi” tetapi kalau bicara menyerang pribadinya. Itu justru cenderung menjadi kesesatan berpikir sehingga tidak sehat,” pungkasnya.

Sumber: jpnn.com