Ternyata Biaya Perjalanan Dinas KPK Diharmonisasikan dengan Peraturan Menteri Keuangan

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

IDTODAY NEWS – Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK tidak berubah. Hanya saja masih ada opini yang keliru soal Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6/2021 tentang Perjalanan Dinas.

Begitu yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang kembali menjelaskan agar masyarakat memahami secara utuh aturan perjalanan dinas KPK agar tidak keliru beropini.

“Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK dimaksud tidak berubah. Namun Perpim menegaskan agar ada harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 Pasal 11,” ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (10/8).

Ali mengurai, pada Pasal 11 PMK dijelaskan bahwa perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Selanjutnya, dalam hal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD.

Lalu, panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.

Baca Juga  Potensi Moeldoko Capres Kecil Karena Reputasinya Merebut Demokrat Dari AHY

“Materi ketentuan tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam Perkom 7/2012 Pasal 3 huruf g. “Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain, maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi”,” jelas Ali.

Sehingga dari Perkom 2012 tersebut, maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak atau instansi lain.

“Dan hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode-periode yang lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada dobel anggaran,” pungkas Ali.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan