IDTODAY NEWS – Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sempat menampilkan sebuah video kepada tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) yang mendampingi Habib Rizieq Shihab.

Video tersebut yang menjadi dasar penyidik menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan UU.

“Sudah-sudah (materi Pasal 160), kemarin ketika saya dampingi sudah memperlihatkan dugaan video mirip dengan beliau yang narasinya mengajak untuk datang ke acara maulid,” ujar tim kuasa hukum FPI, Azis Yanuar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu sore (13/12).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan