Tok! Eksepsi 13 MI Skandal Jiwasraya Lolos Dakwaan Korupsi

Foto: SIdang Lajutan Kasus Jiwasraya (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

IDTODAY NEWS – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Senin (16/8/2021) malam memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro dkk. Alhasil, dakwaan atas seluruh korporasi itu dibatalkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa pihaknya sependapat dengan pendapat salah satu eksepsi terdakwa yang menilai bahwa penggabungan perkara sebagaimana dakwaan jaksa dapat menyulitkan hakim. Selain itu, penggabungan perkara ini juga bertentangan dengan asas peradilan.

“Menimbang majelis hakim sependapat dengan argumentasi yang disampaikan terdakwa ke-7 tersebut, terlebih karena tindak pidana terdakwa dalam perkara aquo tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain. Konsekuensi pemisahan secara tegas dakwaan terdakwa yang disusun dalam satu surat dakwaan juga mengakibatkan kehadiran terdakwa menjadi tidak relevan dari terdakwa lainnya, dan begitu juga sebaliknya, demikian pula masing-masing terdakwa terpaksa turut serta dari terdakwa lainnya,” sebut hakim dikutip Detik.com, Selasa (17/8/2021).

Hakim menilai bahwa kesulitan dalam penggabungan perkara ini akan terjadi saat pertimbangan putusan. Pasalnya pertimbangan putusan itu harus berdasarkan fakta dan disusun secara ringkas dan dibuat terpisah. Dan dalam faktanya, antara para terdakwa tidak ada saling keterkaitan satu sama lain.

“Menimbang keadaan tersebut menurut majelis hakim justru semakin rumit, sehingga bertentangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Majelis hakim berpendapat penggabungan terdakwa dalam perkara aquo tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 141 huruf c KUHAP. Menimbang keberatan yang diajukan terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12 dipandang beralasan menurut hukum, oleh karenanya harus diterima,” tegas hakim.

Selain itu, hakim menyebut bahwa motif jaksa dalam menggabungkan perkara ini tidak kuat. Menurut hakim, jaksa membuat dakwaan digabung namun dalam surat dakwaan penuntut umum menuliskan pemisahan secara tegas.

“Menimbang bahwa sebagaimana disebutkan di atas meskipun penuntut umum menggabungkan terdakwa terhadap 13 terdakwa korporasi dalam surat dakwaan dengan menyebutkan yang untuk kepentingan pemeriksaan pasal 141 huruf C KUHAP, dapat melakukan penggabungan perkaranya dan membuatnya dalam satu surat dakwaan.

Namun dalam surat dakwaan tersebut penuntut umum memberikan pemisahan dengan tegas antara dakwaan terhadap terdakwa 1,2,3 dan seterusnya sampai terdakwa ke -13,” ungkap hakim ketua IG Eko Purwanto.

Baca Juga  Dua Penyerangan Beruntun ke Tokoh Agama, Menag: Saya Tidak Habis Pikir

“Penuntut umum mengakui bahwa antara para terdakwa tidak ada saling keterkaitan satu sama lain, penuntut umum menggabungkan terhadap para terdakwa karena menurut penuntut umum tindak pidana yang dilakukan terdakwa memiliki kesamaan dan hubungan yang satu sama lain, yaitu bermuara pada perkara megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya Persero yang telah disidangkan terlebih dahulu,” lanjutnya.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang juga salah satu kuasa hukum dari 13 korporasi itu mengapresiasi keputusan hakim tipikor. Ia menyebut bahwa dakwaan jaksa menjadi batal demi hukum.

“Majelis hakim telah menjatuhkan putusan dalam perkara 13 perusahaan reksadana sebagai terdakwa korporasi, dimana salah satu kuasa hukumnya Hotman Paris, malam ini memutuskan bahwa dakwaan jaksa batal demi hukum,” ujar pengacara kondang itu dalam akun Instagramnya.

Dalam perkara ini, 13 korporasi itu didakwa bersekongkol dengan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Jaksa menyebut 13 korporasi itu bekerja sama agar dana investasi Jiwasraya dapat dikendalikan Benny Tjokro dkk.

Baca Juga  KPK Akan Rekrut Bekas Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi

Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millenium Capital Management (MCM)
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management (MAM)
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP CAPITAL
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Pool Advista Aset Manajemen
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Aset Management

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan ke-13 terdakwa didakwa memperkaya diri dan menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,157 triliun.

Tak hanya itu, mereka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan ini muncul dari dugaan jaksa bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penerimaan komisi management fee yang tidak sah tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sumber: cnbcindonesia.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan