3 Orang yang Tersangka Bersama Habib Rizieq kok Gak Ditahan? Ini Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: IST)

IDTODAY NEWS – Usai Habib Rizieq Shihab resmi ditahan, tiga orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Ketiganya adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Akan tetapi, polisi tidak menahan ketiganya. Mereka diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.

“Tadi (Minggu) pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Yusri Yunus menerangkan, ketiga orang itu hanya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan pasal tersebut, ketiganya diancam hukuman satu tahun penjara.

Yusri menjelaskan, dalam tata cara hukum pidana, tersangka dengan ancaman hukuman pidana di bawah lima tahun penjara tidak bisa ditahan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan