Kategori
Peristiwa

Hendak Bentangkan Spanduk saat Mobil Jokowi Melintas, 2 Warga Cilacap Ditangkap Polisi

IDTODAY NEWS – Polisi mengamankan dua warga karena diduga akan membentangkan spanduk saat rombongan kendaraan Presiden Joko Widodo melintas di wilayah Cilacap Utara, Kamis (23/9/2021). Rombongan Jokowi hendak menuju SMA Negeri 2 Cilacap untuk meninjau vaksinasi.

Kedua warga yang diamankan polisi dan sejumlah anggota ormas dibawa ke Mapolsek Cilacap Utara untuk dimintai keterangan. Turut diamankan barang bukti berupa spanduk.

Kedua warga hingga kini masih diperiksa polisi. Belum ada keterangan resmi dari polisi terkait motif kedua warga yang hendak membentangkan spanduk tersebut.

“Waktu bapak Presiden mau masuk, dia terlihat ada gerakan yang tidak mengenakkan. Rasa curiga kita timbul dan dari kepolisian langsung menangkap orang tersebut,” kata Suwarko, seorang anggota ormas.

“Dia sempat mau mengeluarkan semacam spanduk atau stiker, polisi langsung mendekati dan diamankan ke Polsek,” katanya.

Sementara itu, di sepanjang jalan yang dilalui rombongan Presiden Jokowi disambut antusiasme warga. Jokowi sempat membagikan kaos dan masker kepada warga yang menunggunya di pinggir jalan.

Dalam kunjungan kerjanya di wilayah Kabupaten Cilacap, Presiden Jokowi melakukan penanaman mangrove, meninjau vaksinasi pelajar dan melepas liarkan tukik di pantai Kemiren Cilacap.

Sumber: inews.id

Kategori
Politik

Luhut dan Moeldoko, Para Pejabat yang Laporkan Aktivis ke Polisi…

IDTODAY NEWS – Baru-baru ini sejumlah pejabat pemerintah yakni Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melaporkan para aktivis ke polisi.

Keduanya melapor ke polisi lantaran merasa dirusak nama baiknya oleh pernyataan para aktivis yang dimuat di media massa.

Menyikapi pelaporan yang dilakukan Luhut, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana pun menyayangkannya.

“Mestinya direspons bukan dengan cara represif, bukan dengan cara mensomasi atau bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi hari ini, mestinya disampaikan klarifikasi,” ujar Arif, dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Hal senada disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana ihwal dua rekannya yang dilaporkan Moeldoko.

Kurnia mengatakan, para pejabat publik bisa menyampaikan bantahan terkait kajian dari kelompok masyarakat sipil tanpa melalui jalur hukum.

“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan. Tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum,” ujar Kurnia.

Kompas.com merangkum dua pelaporan yang masing-masing dilakukan oleh Luhut dan Moeldoko. Berikut paparannya:

Luhut laporkan Haris Azhar dan Fatia Kontras

Luhut melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). Pelaporan yang dibuat Luhut itu berkaitan dengan pencemaran nama baik.

“Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan),” ujar Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Luhut mengatakan, dia telah melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia sebanyak dua kali sebelum melaporkan mereka. Adapun Luhut melaporkan Haris dan Fatia karena menyinggung nama baiknya dan keluarga.

“Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf, tidak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut.

Seperti dikutip Kompas TV, sebelumnya Luhut dan tim pengacara berencana melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube. Keduanya menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftachul Choir ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Moeldoko datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jumat (10/9/2021). Laporan yang dibuat Moeldoko telah terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI bertanggal hari ini.

“Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini. Saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” kata Moeldoko dikutip dari Tribunnews, Jumat.

Moeldoko mengaku, ia sebetulnya tidak mau melaporkan Egi dan Miftah ke ICW. Namun, menurutnya, tidak ada ada iktikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan mereka.

Diketahui, terlapor menyatakan Moeldoko terlibat pada pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia atau HKTI dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Moeldoko pun melaporkan dua peneliti ICW itu dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Selain itu, juga dengan Pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Sampai dengan saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor,” ucapnya.

Moeldoko sebelumnya telah melayangkan tiga kali somasi kepada ICW. Dalam somasi tersebut meminta ICW membuktikan pernyataan bahwa mantan Panglima TNI itu punya hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

Apabila tak bisa membuktikan, Moeldoko meminta ICW menarik pernyataan dan meminta maaf. Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan sebelumnya meyakini bahwa pernyataan ICW telah memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Sumber: kompas.com

Kategori
Hukum

Polisi Ungkap Irjen Napoleon Aniaya Kace Dibantu Eks Anggota FPI Inisial M

IDTODAY NEWS – Terdakwa kasus korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte, diduga menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Kace di rutan dengan dibantu 3 tahanan lain.

Salah satu yang membantu Irjen Napoleon adalah tahanan kasus eks FPI.

“Salah satunya adalah napi dalam kasus yang melibatkan organisasi eks FPI ya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Andi tidak menjelaskan secara persis identitas tahanan yang diduga terlibat dalam kasus eks FPI tersebut. Dia mengatakan tahanan eks FPI itu berinisial M.

“(Inisial) M,” ucap Andi.

“(2 napi lain) bukan (FPI). Tidak ada kaitan dengan FPI. Kalau eks FPI kan jelas. 2 lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan,” sambungnya.

Sebelumnya, Kace diduga dianiaya oleh terdakwa kasus korupsi Irjen Napoleon di rutan. Polisi mengatakan Irjen Napoleon tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu 3 tahanan lain.

“Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin (20/9).

Andi menjelaskan Irjen Napoleon meminta bantuan ke tahanan lainnya untuk mengambil sebuah plastik putih dari kamarnya. Usut punya usut, isi dari plastik putih itu adalah kotoran manusia.

“Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja (kotoran manusia),” tuturnya.

Penganiayaan pun berlangsung di kamar isolasi Muhammad Kace. Dia dilumuri kotoran manusia di bagian wajah dan badan oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Setelah itu, Irjen Napoleon memukul Kace. Sekitar pukul 01.30 WIB, barulah Napoleon beserta tiga tahanan lainnya pergi meninggalkan sel Kace.

“Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban,” ucap Andi.

Sumber: detik.com

Kategori
Hukum

Polisi Anggap Napoleon Caper Berdalih Bela Agama di Kasus Penganiayaan Kace

IDTODAY NEWS – Terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Kace, Irjen Napoleon Bonaparte, membuat surat terbuka soal alasannya menganiaya Kace. Polisi mengaku tak masalah dengan keberadaan surat itu.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengaku sudah membaca surat terbuka Irjen Napoleon tersebut. Dia menegaskan surat tersebut tidak akan mengganggu proses hukum.

“Tidak akan mengganggu proses penyidikan,” kata Andi saat dimintai konfirmasi, Senin (20/9/2021).

Andi mengatakan surat terbuka dari Irjen Napoleon itu malah membuat terang motif penganiayaan terhadap Kace yang merupakan tersangka kasus dugaan penodaan agama. Meski demikian, dia menganggap Irjen Napoleon sedang mencari perhatian (caper) dengan dalih membela agama.

“Justru surat terbuka itu memperjelas motif pelaku melakukan penganiayaan karena ingin mencari perhatian dengan alasan membela agama,” tuturnya.

Sebelumnya, terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte buka suara perihal dugaan penganiayaan. Irjen Napoleon Bonaparte menulis surat terbuka yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara.

“Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya,” tulis Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9).

Napoleon menyatakan dalam surat terbuka itu bahwa dirinya lahir dan dibesarkan sebagai seorang Muslim. Dia menyebut Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin.

“Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang Muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin,” tulis Napoleon.

Napoleon menyatakan siapa pun berhak menghina dirinya namun tidak dengan Allah, Rasulullah dan Al-Quran. Siapa pun yang menghina Allah, dia bersumpah akan melakukan tindakan terukur.

“Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah ku, Al-Quran, Rasulullah SAW dan akidah Islam ku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya,” ungkapnya.

Napoleon menyebut perbuatan Muhammad Kece sangat membahayakan persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Napoleon menegaskan akan bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya kepada M Kece apa pun risikonya.

“Selain itu, perbuatan Kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia,” tuturnya.

“Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap kace apapun risikonya,” imbuhnya.

Napoleon merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Dia mendekam di sel karena terlibat kasus penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat pertama. Vonis itu tak mengalami perubahan di tingkat banding.

Sementara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Kace ini, Napoleon merupakan terlapor. Polisi kemudian mengungkap fakta menggegerkan terkait kasus ini. Irjen Napoleon Bonaparte diduga melumuri wajah dan tubuh Kace dengan kotoran manusia.

“Wajah dan tubuh korban dilumurin dengan kotoran manusia oleh pelaku,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9).

Sumber: detik.com

Kategori
Politik

Irjen Napoleon Hajar Muhammad Kece, Novel Bamukmin Salahkan Polisi

IDTODAY NEWS – Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyalahkan kepolisian atas penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

Menurutnya, kepolisian sudah melakukan kesalahan sejak awal kasus ini, yakni saat melakukan penahanan terhadap Muhmmad kece.

Semestinya, polisi menempatkan Muhammad Kece di sel terpisah.

Sebab, apa yang dilakukan Kece itu cukup sensitif dan jelas memancing amarah umat Islam.

“Seharusnya Kece dari awal ketika masuk sel, langsung diisolasi dengan sel khusus karena pasti akan menjadi sasaran para tahanan lain,” kata dia kepada PojokSatu.id, Senin (20/9/2021).

Karena itu, kata Novel, maka tidak bisa pula polisi menyalahkan umat Islam yang menganiaya Muhammad Kece.

Itu semata-mata karena memang umat Islam marah dan tak terima dengan penistaan agama Islam yang dilakukan kece.

“Karena kasusnya sangat sensitif. Jadi jangan disalahkan kalau ada yang terpancing untuk menghakiminya,” tutur Novel.\

Atas alasan itu, Novel menilai penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon terhadap Kece adalah sebuah hal yang pantas dilakukan.

Menurutnya, Napoleon merupakan perwakilan amarah umat Islam terhadap ulah Muhammad Kece.

“Apa yang diduga dilakukan Irjen Napoleon itu adalah perwakilan amarah umat Islam yang beriman pasti tak terima agamanya dihina,” kata Novel.

Anak buah Habib Rizieq Shihab ini meminta agar kepolisian bersikap profesional dalam kasus ini.

Sebab, Irjen Napoleon pasti memiliki alasan kuat atas penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

“Harus dilakukan dengan adil, karena pasti ada sebab akibat (yang dilakukan Irjen Napoleon),” kata dia.

Kece Beruntung, Harusnya Mati

Novel Bamukmin juga menilai, penganiayaan yang dialami Muhammad Kece kurang setimpal dengan ulahnya yang telah menyakiti umat Islam.

Sebab, perlakuan itu memang pantas didapatkan Muhammad Kece.

“Si Kece memang pantas mendapat ganjaran yang sangat berat, baik dalam masyarakat maupun dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia,” kata Novel.

Namun, Novel juga menyatakan bahwa apa yang dialami Muhammad Kece itu masih cukup ringan.

Pasalnya dalam hukum Islam, penista agama harusnya mendapat hukuman mati.

“Dalam hukum Islam untuk penista agama tidak ada tebusannya kecuali hukuman mati,” tegasnya.

Untuk itu, meski dianiaya dan dilumuri kotoran manusia, Novel menganggap Muhammad Kece masih cukup beruntung.

“Maka Kece masih beruntung masih hidup,” katanya.

Sumber: pojoksatu.id

Kategori
Politik

Polisi Adakan Lomba Mural Berhadiah Piala Kapolri, Netizen: Cuci Tangan

IDTODAY NEWS – Kesenian Mural belakangan ini menjadi perbincangan publik setelah kasus kritik mural yang berujung penghapusan oleh pihak aparat.

Beberapa waktu lalu publik digemparkan dengan adanya beberapa kritikan yang diberikan masyarakat kepada pemerintah dalam bentuk kesenian mural.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah mural yang bergambar wajah diduga Presiden Jokowi dengan mata tertutup bertuliskan 404: Not Found.

Kendati demikian, ada yang menarik setelah kejadian penghapusan mural tersebut.

Melansir CNN Indonesia pada Jumat, 17 September 2021, Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri menggelar festival lomba mural memperebutkan hadiah berupa piala Kapolri.

Informasi lomba mural Kapolri tersebut kemudian dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Kendati wacana lomba tersebut akan diadakan, untuk waktu pelaksanaannya masih dalam pembahasan lebih lanjut.

“Iya (benar), tapi masalah waktu masih dirapatkan,” kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis, 16 September 2021 kemarin.

Pada kesempatan lain, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pihaknya sudah menegur Kapolri terkait tindakan reaktif aparat terhadap pelaku mural berisi kritik ke pemerintah.

“Saya sudah tegur Kapolri soal ini,” ujar Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan pada Rabu, 15 September 2021 lalu.

Berdasarkan pantauan terkini.id dalam unggahan akun CNN Indonesia, banyak netizen yang memberikan komentar terkait wacana lomba tersebut.

“Hati-hati ya yg mau ikut, bisa saja itu cara utk mengumpulkan informasi dan data siapa” aja yg kemaren membuat mural di seluruh Infonesia,” tulis fadlidj dalam kolom komentar.

Ada pula yang menyebut bahwa penggelaran tersebut merupakan cuci tangan pihak kepolisian.

“Cuci tangan, hehehe,” ucap akun yang bernama paranoid controller, seperti dilihat oleh terkini.id.

Sumber: tekini.id

Kategori
Peristiwa

Polisi yang Dorong Pemotor Hingga Terjungkal Berakhir Damai, Pemotor Dikenakan Sanksi

IDTODAY NEWS – Anggota polisi lalu lintas yang mendorong pengendara motor hingga terjungkal di Semarang, Jawa Tengah kini disebut telah berakhir damai.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan antara petugas Satlantas Polsek Semarang, Bripka Amir dengan pihak pengendara motor bernama Faizal Nugroho.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy yang mengatakan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan Bripka Amir juga bersilaturahmi ke kediaman Faizal.

Meskipun telah berdamai, pengendara tetap dikenakan sanksi karena telah melanggar peraturan lalu lintas. Faizal dikenakan Pasal 281 dan Pasal 285 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang polisi mendorong pengendara motor hingga jatuh terjungkal di jalanan yang sedang macet.

Pasalnya, Bripka Amir tak ada niatan untuk menjatuhkan pengendara tersebut. Hanya saja, pemotor yang dikendarai tidak dilengkapi spion dan tidak dipasangi plat nomor.

Tak hanya itu, saat hendak diamankan petugas pengendara berusaha melarikan diri sehingga Bripka Amir berusaha memegang tangan kiri pengendara, kemudian pengendara itu malah terjatuh.

Sumber: indozone.id