IDTODAY NEWS – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah yang mengkritisi keluarnya instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung Muhammad Soleh kepada para siswa SMA/SMK di Bangka Belitung untuk membaca buku tokoh Hizbut Tharir, Felix Siauw, berjudul “Muhammad Al-Fatih 1453”.

Basarah menyebut penulis buku adalah tokoh organisasi yang dibubarkan pemerintah dalam hal ini Hizbut Tahrir Indonesia. Sehingga buku tersebut tidak layak dikonsumsi publik, terlebih para siswa SMA/SMK.

Baca Juga  Persiapan PON Papua Sudah 95 Persen, Mahfud MD Mohon Dukungan Rakyat

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi X DPR RI Illiza Saaduddin Jamal menyampaikan, sebuah buku merupakan karya ilmiah yang dimaksudkan menambah pengetahuan dan menyuguhkan fakta ilmiah tentang masalah tertentu.

“Apabila ia beredar bebas dan dapat ditelaah oleh siapa saja, maka buku tersebut bebas mendapat penilaian oleh semua ahli tentang isinya dan semua fakta ilmiah yang ada didalamnya,” kata Illiza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/10).

Legislator dari Fraksi PPP ini menambahkan, sebuah buku juga bisa dinilai bebas oleh pakar mengenai sejauh mana isi buku tersebut bertentangan atau tidak dengan norma, adat, keyakinan agama dan asas kenegaraan Indonesia.

“Apabila isinya mengandung hal yang bertentangan dengan norma, nilai, keyakinan agama,dan asas kebernegaraan kita maka buku apa saja berhak untuk dilarang beredar dimasyarakat dan selayaknya pula ada studi dan analisa yang menguak penyesatan yang dikandung -sekira ada- pada buku tersebut,” ucapnya.

Baca Juga  Komisi I DPR: Masih Sesuai Tupoksi, Perintah Pangdam Jaya Turunkan Baliho HRS Tidak Salah

Namun, dia menekankan agar tidak menilai sebuah buku dari penulisnya semata. Tapi, harus dapat ditelaah dengan cermat isi kandungan buku tersebut.

“Isi kandungan suatu buku selayaknya dinilai dari kandungan isi buku itu sendiri bukan dengan sekedar melihat pada pribadi penulisnya.itu lebih objektif dan lebih ilmiah dan menghargai nilai literasi yang kita perjuangkan,” tandasnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan