35 Investor Global Surati Pemerintah: RUU Ciptaker Rusak Lingkungan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).(Foto: Tirto.id/Hafidz Mubarak A/pras.)

IDTODAY NEWS – Sekitar 35 investor global yang mewakili investasi (AUM) senilai 4,1 triliun dolar AS membuat surat terbuka kepada pemerintah Indonesia menyikapi Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Ke-35 investor itu berpandangan RUU yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR ini akan merusak iklim investasi.

RUU Cipta Kerja dianggap bakal melanggar standar praktik terbaik internasional yang ditujukan untuk mencegah konsekuensi berbahaya dari aktivitas bisnis. Pada akhirnya hal ini akan menghalangi investor dari pasar Indonesia.

Surat itu juga menyoroti kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, konsultasi publik, dan sistem sanksi yang diyakini akan berdampak parah terhadap lingkungan, hak asasi manusia dan ketenagakerjaan. Kekhawatiran inilah yang menjadi sumber ketidakpastian yang dihindari investor.

“Sebagai investor, kami khawatir deregulasi ini akan berdampak negatif bagi perusahaan investasi dan portofolio kami secara keseluruhan karena berpotensi meningkatkan risiko reputasi, operasional, regulasi, dan iklim yang ditimbulkan bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia,” ucap dokumen surat terbuka yang diterima reporter Tirto, Senin (5/10/2020).

Robeco salah satu perusahaan yang menandatangani surat itu menyatakan para investor ingin memulai dialog dengan pemerintah Indonesia menyikapi aturan baru ini. Mereka menyatakan sebagai investor, sudah menjadi keharusan bagi mereka untuk mengikuti perkembangan regulasi untuk mengambil keputusan investasi yang tepat.

“Selagi kami menilai perlunya reformasi aturan terkait berusaha di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran mengenai dampak negatif pada perlindungan lingkungan hidup yang disebabkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja,” ucap Senior Engagement Specialist Robeco Peter van der Werf dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Baca Juga  Sentil AHY dan Puan, Abdillah Toha: Kenapa Uang Baliho Tidak Dipakai Bantu Rakyat

Adapun daftar ke-35 investor itu adalah:

  1. a.s.r. asset management
  2. ACTIAM
  3. Aviva Investors
  4. BMO Global Asset Management
  5. Boston Common Asset Management
  6. Christian Super
  7. Church Commissioners for England
  8. The Church of England Pension Board
  9. Congregation of Sisters of St. Agnes
  10. Dana Investment Advisors
  11. Domini Impact Investments LLC
  12. Dominican Sisters ~ Grand Rapids
  13. Dominican Sisters of Mission San Jose
  14. Dominican Sisters of San Rafael
  15. Figure 8 Investment Strategies
  16. Future Super
  17. Green Century Capital Management
  18. Indép’AM
  19. Karner Blue Capital
  20. KLP
  21. Legal & General Investment Management
  22. Local Authority Pension Fund Forum
  23. NN Investment Partners
  24. OP Investment Management
  25. Pax World Funds
  26. Religious of the Sacred Heart of Mary Western Province
  27. Robeco
  28. Seventh Generation Interfaith, Inc.
  29. The Sister of St. Francis of Philadelphia
  30. Sisters of St. Joseph of Orange
  31. Skye Advisors LLC
  32. Socially Responsible Investment Coalition
  33. Storebrand Asset Management
  34. Sumitomo Mitsui Trust Asset Management
  35. Trillium Asset Management
Baca Juga  Demokrat: Silahkan Moeldoko Membantah, Tapi Kalau Tidak Sengaja Nggak Masuk Akal

Sumber: tirto.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan