Airlangga: 2,92 Juta Pemuda Butuh Kerja Tapi UU Cipta Kerja Malah Banyak Diserang Hoaks

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama para menteri menjelaskan soal omnibus law UU Cipta Kerja/RMOL

IDTODAY NEWS – Kehadiran omnibus law UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan oleh anak muda yang belum memiliki pekerjaan, termasuk untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ini ada 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Sehingga, kebutuhan lapangan kerja baru yang sangat mendesak ini mementingkan kepentingan rakyat. (UU Ciptaker) Disusun dan didorong melalui DPR, dan ini yang tegaskan kepastian hukum dan merupakan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10).

Ketua Umum Partai Golkar ini menyampaikan, praktik omnibus law dengan menggabungkan beberapa UU ini telah banyak diterapkan beberapa negara lain. Undang-undang ini tidak hanya menciptakan lapangan pekerjaan, melainkan juga mendorong iklim berwirausaha yang baik.

“Tentu ada beberapa hal yang jadi isu pokok, nanti secara detail dijelaskan,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia menyoroti adanya isu hoaks di tengah masyarakat terkait omnibus law yang perlu diluruskan oleh pemerintah.

“Ada beberapa hal yang saya catat, banyak hoaks beredar. Nanti ibu Menteri Tenaga Kerja yang jelaskan terkait pesangon, ada diatur dan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan. Ada manfaat peningkatan kompetensi serta diberi akses pekerjaan baru, kemudian terkait waktu kerja istirahat tetap seperti UU lama, sementara e-commerce sesuai Pasal 77,” katanya.

Baca Juga  Menaker Pastikan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021!

Selain itu, Airlangga juga menjawab perihal adanya pemberian cuti. Dalam omnibus law Cpta Kerja ini, pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, sert waktu ibadah.

“Juga terkait cuti-cuti dan haid tetap sesuai UU tidak dihapus, kemudian pekerja outsourcing juga akan mendapat upah kesejahteraan. Terkait lingkungan hidup, amdal tetap ada. Amdal diberi secara berporses sesuai SPK,” tandasnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan