Selain Menguntungkan Pengusaha Tiongkok, UU Cipta Kerja Juga Mengembalikan Indonesia ke Zaman Orba

Massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.)

IDTODAY NEWS – Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Sukamta menyebut Undang-Undang Cipta Kerja bisa menjadi jalan masuk kembalinya rezim Orde Baru di Indonesia.

Sebab, kata Sukamta, pasal di dalam Undang-Undang Cipta Kerja membuka peluang eksploitasi besar-besaran oleh pemodal asing di Indonesia. Hal ini mirip dengan kebijakan era Orde Baru.

“Ini, kan, seperti mengulang kebijakan ekonomi pada awal Orde Baru yang memberi karpet merah kepada berbagai perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia,” beber Sukamta dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Rabu (7/10).

Dia mengatakan, pembukaan keran modal asing secara besar-besaran bisa berimbas kepada pertumbuhan ekonomi dan Indonesia bisa menikmati devisa.

Namun, kata dia, semua sumber daya alam Indonesia bisa dikuasai asing dalam jangka panjang. Bahkan, berbagai industri besar bisa jatuh ke pelukan asing.

“Rakyat Indonesia hanya kebagian menjadi buruh dan kuli di negeri sendiri. Saat ini, kemungkinan bisa lebih buruk dengan UU Ciptaker ini, karena buruh menjadi berpeluang lebih dieksploitasi,” tutur dia.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini pun memandang situasi geopolitik ekonomi bakal menyulitkan Indonesia ketika tergantung modal asing. Terutama ketika berbicara soal adu pengaruh perang dagang antara Tiongkok dan Amerika Serikat.

Baca Juga  Komisi VIII DPR RI: RUU Ciptaker Bahaya Bagi Pesantren

“Keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja juga bisa membuat pengusaha lokal, petani, dan nelayan semakin terjepit menghadapi serbuan pengusaha asing dan produk-produk impor. Semestinya pemerintah perkuat dahulu ekonomi Indonesia dari hulu ke hilir dengan berbagai kebijakan yang memudahkan pengusaha lokal,” pungkas dia.

Sumber: jpnn.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan