Pemerintah Jawab Surat 36 Investor ke Jokowi yang Tolak Omnibus Law

Massa pendemo tolak omnibus law (Foto: Faiq Azmi)

IDTODAY NEWS – Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri menjawab surat terbuka 36 investor global terkait pembahasan dan pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

“Keprihatinan yang diungkapkan dapat dipahami tetapi tidak beralasan,” ujar Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar dalam surat balasannya yang diterima detikcom, Selasa (13/10/2020).

Ia menegaskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja ini ditujukan untuk mendorong pembangunan ekonomi, perdagangan dan investasi tanpa mengabaikan masalah lingkungan.

“Undang-undang tersebut, serupa dengan banyak mitra dagang kami, dimaksudkan untuk memberikan kerangka kerja legislatif untuk mendorong pembangunan ekonomi, perdagangan dan investasi sambil menyeimbangkan masalah lingkungan, memenuhi keseluruhan kebutuhan ekonomi dan aspirasi sosial masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Mahendra menyadari masalah lingkungan ini sebagai tantangan yang dihadapi oleh semua negara baik negara maju maupun berkembang, termasuk banyak negara asal investor dan pembeli barang-barang Indonesia.

“Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui tantangan untuk menyeimbangkan kemajuan ekonomi dan sosial dengan lingkungan melalui mendorong adopsi SDG PBB pada tahun 2030. Indonesia menyadari pentingnya mencapai tujuan ini,” tegasnya.

Baca Juga  Pemerintah Bakal Tindak Tegas Aksi Anarkis Saat Demo Tolak Omnibus Law

Dalam kasus deforestasi, Indonesia, katanya sudah banyak menyiapkan upaya untuk mencegahnya baik di tingkat pemerintah maupun sektor swasta.

“Pada tahun 2015, kami berkomitmen untuk mengurangi 29% emisi kami pada tahun 2030 dan 41% dengan kerja sama internasional. Berdasarkan data dan proyeksi terbaru, kami sedang dalam perjalanan untuk memenuhi atau bahkan melampaui komitmen kami tahun ini,” paparnya.

Siapa saja perusahaan global tersebut? klik halaman selanjutnya

Untuk itu, Mahendra memastikan Omnibus Law bakal tetap mematuhi komitmen internasional RI di bawah perjanjian, seperti Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, Konvensi Keanekaragaman Hayati, Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional.

“Pemerintah Indonesia menyambut baik pandangan konstruktif dari investor asing dan pembeli barang Indonesia. Bagaimanapun, penting untuk memiliki pandangan yang seimbang,” tuturnya.

“Mari kita tidak menyalahkan, melainkan bekerja sama dalam tantangan bersama yang sedang dihadapi di negara maju dan berkembang. Dalam konteks ini, pernyataan diakui dan perhatian dipahami,” tambahnya.

Baca Juga  Vaksin Covid-19 Gratis, Ketua DPP Partai Demokrat: Terimakasih Bapak Jokowi

Sebelumnya, 36 investor global mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah RI Omnibus Law tersebut. Mereka memandang UU yang baru saja disahkan DPR awal pekan lalu berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

“Kami, para investor global yang bertanda tangan di bawah ini, menulis untuk menyatakan keprihatinan kami atas usulan deregulasi perlindungan lingkungan dalam RUU Cipta Kerja,” kata surat terbuka para investor tersebut.

Para investor yang memiliki porsi nilai investasi mencapai US$ 4,1 triliun di Indonesia tersebut juga menyebut RUU Ciptaker berisiko melanggar standar praktek terbaik (best practice) investasi internasional.

Pelanggaran itu dinilai dapat membahayakan aktivitas bisnis yang nantinya akan menghalangi investor masuk ke pasar Indonesia. Pandangan para investor global juga bertentangan dengan maksud pemerintah yang menyatakan bahwa UU Ciptaker dirancang untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia.

Meski UU Ciptaker ini bertujuan meningkatkan investasi asing, namun investor menyatakan khawatir akan dampak negatif terhadap portofolio mereka secara keseluruhan di Indonesia. Sebab kelahiran UU itu berpotensi meningkatkan risiko reputasi, operasional, regulasi, dan iklim bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga  Sindir Habib Rizieq, Diaz Stafsus Jokowi: Sampai Ketemu di 2026

Berikut 36 nama investor yang mengirimkan surat terbuka tersebut:

  1. A.S.R.Asset Manajement
  2. ACTIAM
  3. Aviva Investors
  4. BMO Global Asset Management
  5. Boston Common Asset Management
  6. Christian Super
  7. Church Commissioners for England
  8. The Church of England Pension Board
  9. Congregation of Sisters of St. Agnes
  10. Dana Investment Advisors
  11. Domini Impact Investments LLC
  12. Dominican Sisters – Grand Rapids
  13. Dominican Sisters of Mission San Jose
  14. Dominican Sisters of San Rafael
  15. Figure 8 Investment Strategies
  16. Future Super
  17. Green Century Capital Management
  18. Indép’AM
  19. Karner Blue Capital
  20. KLP
  21. Legal & General Investment Management
  22. Local Authority Pension Fund Forum
  23. Maitri Asset Management
  24. NN Investment Partners
  25. OP Investment Management
  26. Pax World Funds
  27. Religious of the Sacred Heart of Mary Western Province
  28. Robeco
  29. Seventh Generation Interfaith, Inc.
  30. The Sister of St. Francis of Philadelphia
  31. Sisters of St. Joseph of Orange
  32. Skye Advisors LLC
  33. Socially Responsible Investment Coalition
  34. Storebrand Asset Management
  35. Sumitomo Mitsui Trust Asset Management
  36. Trillium Asset Management.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan