IDTODAY NEWS – Rencana pengadaan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan keras di masyarakat. Karena itulah KPK kemudian memutuskan untuk meninjau ulang rencana tersebut.

Melalui keterangan resmi yang diterima Redaksi pada Sabtu (17/10), KPK pun menjelaskan hal ikhwal kendaraan dinas bagi Pimpinan, Dewas, dan Pejabat Struktural.

Rencana yang masuk dalam usulan anggaran 2021 itu bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi para pejabat KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.

Kemudian, proses pengajuannya pun telah melalui mekanisme sejak review angka dasar, yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional.

Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.

Dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Hingga akhirnya terbit DIPA pada Desember 2020.

Terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, usulan yang disampaikan telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga  37 Pegawai KPK Mundur, Busyro Muqoddas Soroti UU KPK-Seleksi Pimpinan

Untuk diketahui, selama ini Pimpinan, Dewas, Pejabat Struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas. Khusus Pimpinan dan Dewas KPK memang ada tunjangan transportasi yang telah masuk dalam komponen gaji.

Nah, jika nanti usulan kendaraan dinas ini dilaksanakan pada 2021, otomatis tunjangan transportasi yang selama ini diterima Pimpinan dan Dewas KPK dipastikan tidak akan diterima lagi.

“Namun demikian, kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku,” demikian pernyataan KPK.

Pihak KPK pun berterima kasih atas masukan dari masyarakat atas rencana pengadaan kendaraan dinas. KPK memastikan akan tetap bekerja semaksimal mungkin melakukan pemberantasan korupsi bersama-sama masyarakat.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan