Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Dinilai Masih Bisa Berubah

Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna penutupan masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. Rapat Paripurna penutupan tersebut DPR RI mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).(Foto: TEMPO/M Taufan Rengganis)

IDTODAY NEWS – Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR Widodo mengatakan draf omnibus law UU Cipta Kerja dengan 812 halaman sebenarnya masih bisa berubah. Perubahan ini dinilai merupakan hal biasa karena harus melewati proses penelahaan, check and re-check di Istana.

“Mungkin saja bisa halamannya berubah,” kata Widodo dalam acara Kovid Psikologi secara virtual pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

Perubahan bisa terjadi karena draf UU 812 halaman ini akan disesuaikan dengan format dan standar pembentukan UU. Sebelum kemudian diteken Presiden Joko Wudodo atau Jokowi, paling lambat 30 hari setelah paripurna DPR.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja sudah disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Setelah ketuk palu ini, terjadilah drama gonta-ganti halaman RUU.

Awalnya setelah pengesahan, beredar draf RUU dengan jumlah 905 halaman. Lalu beredar lagi draf dengan jumlah halaman 1028.

Saat ingin diserahkan ke presiden, DPR mengumumkan draf finalnya berisi 1.035 halaman. Tapi hanya selang beberapa jam, terjadi perubahan ukuran kertas sehingga drafnya berubah lagi menjadi 812 halaman. Sehingga draf inilah yang akhirnya diserahkan ke Jokowi pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca Juga  Pernyataan Presiden soal Judicial Review RUU Ciptaker Bak Lempar Batu Sembunyi Tangan?

Widodo tidak menjelaskan mengapa bisa beredar draf berbagai versi di publik setelah pengesahan. Sesuai ketentuan yang ada, ia menyebut seharusnya draf berbagai versi ini belum boleh beredar, seperti yang sudah terlanjut terjadi. “Karena belum dokumen publik yang bisa disebarluaskan,” ujarnya.

Tapi dengan proses yang belum selesai ini, Widodo pun meminta publik untuk tiga tergesa-gesa. “Jangan terlalu menanyakan ini berapa (halaman), segala macam,” ujarnya.

Baca Juga  Mendagri: China Lebih Efektif Tangani Covid-19 karena Bukan Demokrasi

Bagi tim yang sering terlibat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, Widodo menyebut perubahan semacam ini merupakan hal yang lumrah. “Recalling, check and re-check itu biasa,” kata dia.

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan