Pilkada Pesawaran: Giliran Paslon 02 Diadukan Ke Bawaslu Terkait Politik Uang

Mualim Taher melaporkan paslon 02 Pilkada Pesawaran atas dugaan politik uang/RMOL

IDTODAY NEWS – Proses Pilkada Pesawaran berlangsung panas. Aksi saling lapor atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (paslon) dilakukan kedua belah pihak ke Bawaslu Pesawaran.

Sebelumnya, Bawaslu Pesawaran memberikan sanksi kepada paslon nomor urut 01, M Nasir-Naldi Rinara, atas pelanggaran mobilisasi massa yang mengabaikan protokol kesehatan.

Setelah menjatuhkan sanksi, kini Bawaslu juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap M. Nasir atas dugaan politik uang.

Kini giliran paslon nomor urut 02, Dendi-Marzuki, yang dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan politik uang yang dilakukan pada 25 September 2020. Pelaporan ini dilakukan salah satu tokoh masyarakat setempat, Mualim Taher.

“Saya secara pribadi melaporkan atas dugaan politik uang yang dilakukan paslon 02 Dendi-Marzuki,” kata Mualim saat ditemui di sekretariat Bawaslu Pesawaran, Senin (19/10), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Ia menyebut dugaan itu terjadi saat calon petahana Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona memberikan sejumlah bantuan uang hibah senilai Rp 250 juta kepada Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU), serta Rp 50 juta uang pribadi guna pembangunan kantor Pengurus Cabang NU (PCNU) Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga  Pimpinan DPR Minta Penyelenggara Pemilu Dan TNI-Polri Jaga Pilkada Papua Tetap Demokratis

Atas laporan ini, ia berharap Bawaslu dapat menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak kepada paslon tertentu.

“Harapan saya Bawaslu bekerja tegak lurus demi tercipta Pemilu yang jujur dan adil,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando, yang sedang tidak berada di kantor mengakui ada pelaporan tersebut.

“Betul bahwa pelapor ke Bawaslu, tapi saya masih di luar kantor, belum lihat laporannya,” singkat Ryan melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga  'Doakan' Rocky Gerung soal Nikah, Ngabalin Beralasan Diserang Duluan

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan