IDTODAY NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah membubarkan gugus tugas penanganan Covid-19. Diganti dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid 19.

Kewenangannya tim Satgas akan lebih besar di antaranya berupaya dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Meski begitu, Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengatakan, Pemkot tidak akan membuat peraturan Wali Kota (Perwali) baru dalam menanangani Covid-19.

“Sebenarnya perwali kita sudah mengakomodasi tentang percepatan pemulihan ekonomi nasional. Misalnya, bagaimana resepsi pernikahan sudah bisa dilakukan, sekarang bertambah lagi bagaimana seandainya bioskop itu sudah dibuka, maka tim ini akan bekerja lebih baik,” ungkapnya, Senin (19/10/2020).

Kendati demikian, Sabri menuturkan, jika ada perubahan mendadak dari provinsi sebagai jalur koordinasi, maka Pemkot Makassar akan mengikuti sesuai arahan.

“Di Kota (Makassar) untuk sementara Perwali kita masih sejalan dengan itu. Nanti kalau ada perubahan misalnya dari provinsi maka kita mengikuti,” sebutnya.

Saat ini, Pemkot Makassar telah menerbitkan dua Perwali. Salah satu yang diatur dalam aturan itu, ialah telah dibolehkan bagi hotel untuk menggelar resepsi pernikahan.

Baca Juga  Giliran Menkes Budi Gunadi Sadikin Disorot Soal Lelang E-Katalog

Dua Perwali itu ialah Perwali Nomor 51 dan 53. Keduanya sama-sama mengatur terkait pemulihan ekonomi. Namun, di 53 diatur secara khusus perihal protap kesehatan di hotel saat gelar resepsi pernikahan.

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan