Dituding Lembek dan Diskriminasi soal Protokol Covid-19, Polri: Tunggu Saja

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, akan menggelar rekonstruksi kasus penusukan terhadap Ulama Syekh Muh Ali Jaber. Foto/SINDOnews

IDTODAY NEWSMabes Polri angkat bicara terkait tudingan sejumlah pihak yang menilai polisi tidak tegas dalam penegakkan protokol kesehatan Covid-19 dikaitkan dengan kedatangan Rizieq Syihab dari Arab Saudi belakangan ini. Salah satunya tudingan dari Ketua Pengurus Setara Institut Hendardi yang melihat paradoks dalam kepemimpinan politik Jokowi dan jajarannya dalam soal ini.

Pemerintah dalam hal ini polisi, bisa tegas dalam membubarkan ribuan kumpulan massa dengan prinsip hukum salus populi suprema lex esto. Namun itu seolah tidak berlaku bagi kerumunan yang diciptakan oleh kedatangan Rizieq.

Baca Juga  Mesra dengan Jokowi yang Kader PDIP, Bukti Airlangga Hartarto adalah Politisi Jenius

“Tunggu saja,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat ditanya Beritasatu.com Minggu (15/11/2020).

Jenderal bintang dua ini tidak menjelaskan lebih lanjut soal apa yang ia maksud dengan kalimatnya itu.

Seperti diberitakan, Hendardi yang juga penasihat ahli Kapolri, tidak habis pikir demgan lembeknya penegakkan protokol kesehatan. Polisi hanya menggunakan kalimat “mengimbau”, tapi tidak bertindak lebih tegas.

Baca Juga  Jokowi Ingatkan Potensi Krisis Pangan Akibat Pandemi Covid-19

“Ini paradoks kepemimpinan politik Jokowi, dan tentu jajarannya, dalam penanganan Covid-19. Jangankan kewajiban menjalankan protokol kesehatan, prinsip hukum salus populi suprema lex esto yang selama ini digaungkan oleh para pejabat negara dan aparat keamanan, sama sekali tidak berlaku bagi kerumunan yang diciptakan oleh kedatangan Rizieq,” kritik Hendardi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan