Anggota Komisi I Nilai UU Penyiaran Perlu Direvisi untuk Kuatkan KPI

Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2017).(Foto: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

IDTODAY NEWS – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Jazuli Juwaini menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu direvisi.

Sebab, menurut dia, kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kurang kuat dalam melakukan beberapa hal.

“Perlu ada penguatan, revisi UU Penyiaran tentu jadi kewajiban DPR dan pemerintah. Masih ada yang perlu disempurnakan,” kata Jazuli dalam acara Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Televisi Digital yang diselenggaran secara daring, Senin (16/11/2020).

Jazuli mengatakan, revisi itu tidak hanya terkait digitalisasi penyiaran, tetapi juga penguatan kewenangan dan hak-hak KPI.

Sehingga, lanjut dia, KPI bisa menjadi lebih kuat dalam melaksanakan kewenanganannya.

“Lebih baik supaya juga bukan saja berbicara tentang digitalisasi, kalau bisa kewenangan-kewenangan KPI, KPID ini bisa dikelompokan bisa ditingkatkan,” ujar dia.

Terkait digitalisasi penyiaran, Jazuli juga menilai perlu ada percepatan pembangunan infrastruktur digitalisasi.

Percepatan regulasi itu, kata dia, tidak akan terwujud apabila pembahasan regulasi terkait belum tuntas.

Baca Juga  Ditanya DPR Soal Nasib BUMN Pangan yang 'Sakit', Ini Kata Mentan

Adapun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meyakini Indonesia dapat mengejar ketertinggalan apabila melakukan digitalisasi industri penyiaran.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Widodo Muktiyo mengatakan, selain dapat mengejar ketertinggalan, Indonesia juga akan mendapat keuntungan dari digitalisasi tersebut.

“Kominfo percaya tahun 2022 Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan akan mengambil untung dari digitalisasi industri penyiaran,” kata Widodo di acara seminar rapat koordinasi nasional (rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Senin (2/11/2020).

Baca Juga  Polri Punya Aplikasi e-Dumas, Komisi III DPR Harap Masyarakat Tak Ragu Untuk Mengadu

Selain itu, Kominfo juga meyakini bahwa melalui adopsi teknologi digital dan koordinasi intensif dengan KPI, maka transformasi lembaga penyiaran di Tanah Air dapat berjalan cepat.

Bahkan, kata dia, trnsformasinya dapat meninggalkan para kompetitor dari negara lain.

“Sehingga dapat mendukung pemulihan bangsa dari pandemi Covid-19 dan meningkatkan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Widodo.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan