IDTODAY NEWS – Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menaikin status kasus kerumunan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
’’Pagi tadi melalukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara dianggap cukup untuk dianikkan ke tingkat penyidikan,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).
Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ’’Penyelidikan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Penyidikan itu membuat terang perkara. Ditemukan adanya tindak pidana sehingga dinaikkan ke penyidikan,’’ jelasnya.
Kendati demikian, Yusri belum berbicara ihwal calon tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan massa Rizieq Shihab. Saat ini penyidik fokus melengkapi berkas perkara. ’’Kita ke depan cari keterangan saksi, bukti yang ada. Akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain. Ini baru tindak lanjut ke depan tunggu saja,’’ tegasnya.
Baca Juga: DKI Raih Anugerah Pemda Informatif, Anies: Penghargaan Tiga Kali Berturut-turut
Sumber: jawapos.com