IDTODAY NEWS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri menjawab salah satu pertanyaan dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020), mengenai tindakan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan bentuk perlindungan sosial lainnya.
Secara tegas, Firli mengatakan bahwa KPK akan menindak semua bentuk tindak pidana korupsi.
“Setiap tindak pidana korupsi tentu tidak akan lepas dari pekerjaan KPK. Jadi kami sangat tegas apapun bentuknya. Selama itu tindak pidana korupsi, pasti kami akan lakukan tindakan berupa penyelidikan dan penyidikan,” kata Firli dalam konferensi pers kegiatan tangkap tangan dugaan suap bansos penanganan Covid-19 di Kemensos.
Sehingga, lanjut dia, semua pihak dapat mengetahui bahwa satu peristiwa, termasuk dalam tindak pidana korupsi, berdasarkan bukti permulaan.
Adapun bukti permulaan digunakan KPK untuk menemukan tersangka.
Menurut Firli, tersangka merupakan seseorang yang karena perbuatan atau keadaan berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Itu konsepnya, dan kami akan terus bekerja. Karena tujuan pemberantasan korupsi itu ada tiga,” ujarnya.
Ia membeberkan tujuan pemberantasan korupsi yang pertama adalah untuk mencegah kerugian negara.