IDTODAY NEWS – Habib Rizieq tersangka kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq pun terancam pidana penjara 6 tahun.

“Penyelenggara acara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Selain Habib Rizieq, ada lima orang lain yang menjadi tersangka, yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara. Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12).

“Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran Pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS,” Yusri.

Dari konstruksi perkara yang disebut Yusri, diketahui ancaman hukuman pidana untuk Habib Rizieq dalam kasus itu adalah sebagai berikut:

Pasal 160 KUHP

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga  Abu Janda Jalani Pemeriksaan Di Bareskrim, Kedatangannya Hindari Wartawan

Pasal 216 KUHP

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda puling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

Baca Juga  KPK Siap Pasang Badan Membela Novel Baswedan

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus kerumunan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh polisi. Polisi juga membuka kemungkinan penangkapan atau penjemputan pada Habib Rizieq setelah berstatus tersangka.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka, Di Mana Keberadaannya Sekarang?

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan