IDTODAY NEWS – Enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditembak mati oleh Polisi tidak tepat disebut sebagai pelaku, melainkan korban.

Begitu yang disampaikan kuasa hukum enam laskar FPI, Munarman menanggapi perkembangan penanganan perkara peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Munarman, penanganan perkara yang dilakukan pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan pasal 170 KUHP juncto pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 UU Darurat 12/1951 dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 216 KUHP adalah tidak tepat.

“Tidak tepat, karena justru menjadikan 6 syuhada anggota Laskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban,” ujar Munarman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/12).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan