IDTODAY NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Djoko Tjandra. Djoko Tjandra divonis atas kasus surat jalan dan dokumen palsu.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu
“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan yakni hal yang memberatkan
tindak pidana Djoko Tjandra dilakukan saat melarikan diri dan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.