Kategori
Politik

Soal Dugaan King Maker di Kasus Djoko Tjandra, Refly: Di Atas Bintang 2 Dong?

IDTODAY NEWS – Ahli hukum tata negara Refly Harun menduga ada raja di balik kasus Djoko Tjandra. Dugaan kuatnya, sosok itu di atas bintang 2.

Dugaan itu muncul setelah Refly menyoroti pernyataan terpidana kasus suap red notice Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

Irjen Napoleon menyebut ada king maker di balik kasus Djoko Tjandra.

Seperti diketahui, Pengacara Irjen Napoleon, Ahmad Yani mengatakan, ada yang tidak benar dalam putusan majelis hakim.

Itu lantaran rekaman yang memperdengarkan soal king maker tidak diputarkan dalam persidangan.

“Kalau ada king maker berarti, kan, di atas Irjen dong? Enggak mungkin di bawah Irjen pangkatnya,” ujar Refly Harun dalam live YouTube yang dipantau GenPI.co, Rabu (1/9).

Menurut Refly, orang-orang yang dihukum dan terseret kasus Djoko Tjandra hanyalah sekelas Brigjen dan Irjen saja.

Oleh sebab itu, dirinya menilai ada orang yang lebih hebat dan belum terungkap saat ini.

“Kalau ada Irjen yang dikorbankan dan rekaman yang tidak ingin diperdengarkan berarti ada orang yang lebih hebat dari jenderal bintang 2 polisi,” katanya.

Refly juga mengatakan bahwa persidangan harus terbuka dan rekaman terkait king maker tersebut seharusnya diperdengarkan.

Tidak hanya itu, Refy Harun juga tidak terima mendengar Irjen Napoleon divonis hanya 4 tahun penjara. Hukuman tersebut dianggap setara dengan yang diterima Habib Rizieq Shihab.

“Empat tahun, bayangkan. Untuk kasus suap yang melibatkan pejabat, penegak hukum sekelas Irjen hukumannya hanya 4 tahun. Djoko Tjandra 3,5 tahun, Jaksa Pinangki 4 tahun. Kelas mereka sama dengan Habib Rizieq,” ujar Refly Harun.

Sumber: genpi.co

Kategori
Politik

Bandingkan Kasus Djoko Tjandra dengan Habib Rizieq, Aziz Yanuar: Sama di Mata Hukum Beda di Mata Penegak Hukum

IDTODAY NEWS – Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar tak menampik slogan penegakan hukum di Indonesia yang menyebut bahwa semua sama di mata hukum.

Namun kenyataannya, kata dia, kesaq maan orang di mata hukum belum tentu sama di mata penegak hukum.

Hal tersebut bisa dibuktikan dengan kasus HRS dkk. Hanya kasus pelanggaran prokes beliau divonis sampai 4 tahun penjara.

“Kita sama di mata hukum belum tentu sama di mata penegak hukum,” sindir Aziz saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).

Perbedaan di mata penegak hukum itu, kata Aziz, bisa dilihat dari kasus korupsi Djoko Tjandra yang bisa rugikan negara hingga ratusan miliar.

Akan tetapi penegakan hukumnya, pelaku hanya divonis 3,5 tahun oleh pengadilan negara. Namun bila dibandingkan dengan kasus HRS sangatlah diskriminatif.

“Korupsi ratusan miliar merugikan negara, kabur, gratifikasi. Hanya divonis 3,5 tahun penjara. Katakan kondisi sesuai ajaran islam, (HRS) 4 tahun penjara. Bangganya jadi penegak hukum,” sindir Aziz.

Sebelumnya, pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (30/8) telah menolak banding mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Dengan demikian, HRS tetap divonis 4 tahun penjara kasus RS Ummi Bogor.

Penolakan itu mengacu pada perkara Nomor 210 dikuatkan atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI.

“Di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujarnya.

Selain Habib Rizieq, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.

Binsar mengatakan, dalam sidang Senin pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang.

Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum,” katanya.

“Dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata Binsar.

Sumber: pojoksatu.id

Kategori
Politik

Heran dengan Keadilan di RI, Hidayat Nur Wahid: Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan, HRS Justru Diperpanjang 30 Hari

IDTODAY NEWS – Remisi yang diberikan pemerintah kepada terpidana korupsi, suap polisi hingga jaksa, Djoko Tjandra membuat Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan kritiknya.

Hidayat Nur Wahid menyampaikan kritik atas pemberian remisi kepada Djoko Tjandra oleh Kemenkumham. Menurut politikus PKS itu, Djoko Tjandra yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali tak seharusnya diberikan remisi sebab pernah menjadi buron dan menyuap penegak hukum.

“Djoko Tjandra buron, suap polisi dan jaksa, malah dapat remisi 2 bulan,” kata Hidayat di akun Twitternya, Minggu 22 Agustus 2021.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini membandingkan dengan kasus yang menimpa Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab.
“Habib Rizieq Syihab, tidak menyuap, berlaku baik dan kooperatif, kalau ada remisi, lebih wajar diberi ke HRS atau malah pembebasan,” ujarnya.

Dalam kasus Rizieq, HNW sapaan Hidayat, malah menilai aneh karena pengadilan malah memperpanjang masa tahanan Rizieq.

“Anehnya masa penahanannya justru diperpanjang 30 hari. Harusnya keadilan hukum jadi panglima,” kritiknya dikutip via kumparancom.

Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara atas perbuatannya itu. Vonis itu dijatuhkan pada 2009 silam. Akan tetapi, Djoko Tjandra baru dieksekusi pada 31 Juli 2020. Sebab, ia melarikan diri hampir 11 tahun.

Dalam pelariannya, ia kembali berbuat pidana. Yakni memalsukan dokumen perjalanan agar bisa keluar masuk Indonesia serta suap agar bebas dari hukuman kasus Bank Bali.

Usai ditangkap di Malaysia, Djoko Tjandra langsung dieksekusi. Selain itu, dia juga diproses hukum terkait kasus surat jalan dan suap serta pemufakatan jahat.

Untuk kasus surat jalan, ia divonis 2,5 tahun penjara. Perkaranya masih dalam tahap kasasi.

Sementara untuk kasus suap dan pemufakatan jahat, Djoko Tjandra dihukum 3,5 tahun penjara. Perkara ini juga masih dalam tahap kasasi. Dalam kasus ini, Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi serta Jaksa Pinangki.

Sumber: terkini.id

Kategori
Politik

Djoko Tjandra Dapat Remisi, ICW: Melarikan Diri Belasan Tahun Dianggap Berkelakuan Baik?

IDTODAY NEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan remisi yang diberikan kepada narapidana korupsi Djoko Tjandra. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai bahwa tindakan Djoko Tjandra melawan hukum.

“ICW mempertanyakan alasan Kemenkum HAM memberikan pengurangan hukuman berupa remisi umum hari kemerdekaan kepada Joko S Tjandra. Betapa tidak, narapidana itu sebelumnya telah bertindak melawan hukum dengan melarikan diri sebelum putusan dibacakan pada tahun 2009 lalu,” kata Kurnia kepada wartawan, Sabtu (21/8).

Kurnia mengatakan bahwa persyaratan pemberian remisi kepada narapidana yang telah menjalani 1/3 masa tahanan dan memiliki kelakuan baik.

“Selain itu, jangan lupa, syarat untuk mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga berkelakuan baik,” katanya.

“Maka dari itu, pertanyaan lanjutannya: apakah seseorang yang melarikan diri selama sebelas tahun dianggap berkelakuan baik oleh Kemenkum HAM?” lanjut Kurnia.

Sumber: jitunews.com

Kategori
Politik

Djoko Tjandra Dapat Remisi, PKS: Lebih Wajar Diberi ke HRS

IDTODAY NEWS – Narapidana korupsi Djoko Tjandra mendapat remisi dua bulan dari Kemenkum HAM.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menilai lebih baik Habib Rizieq Shihab yang mendapatkan remisi. Menurutnya, Habib Rizieq belaku baik dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Joko Tjandra buron, suap polisi dan jaksa, malah dapat remisi 2 bulan. Habib Rizieq S, tidak menyuap, berlaku baik dan kooperatif, kalau ada remisi, lebih wajar diberi ke HRS, atau malah pembebasan. Anehnya masa penahanannya justru diperpanjang 30 hari,” kata Hidayat seperti dilihat di akun Twitternya, Minggu (22/8).

Hidayat mengatakan bahwa keadilan hukum harusnya menjadi panglima.

“Harusnya Keadilan Hukum jadi panglima,” lanjut cuit @hnurwahid.

Sumber: jitunews.com

Kategori
Hukum

ICW Heran Djoko Tjandra Dapat Remisi: Dia Belasan Tahun Kabur

IDTODAY NEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) heran dan mempertanyakan remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepada narapidana korupsi Djoko Tjandra.

Sebab Djoko Tjandra dinilai melakukan tindakan melawan hukum karena melarikan diri sebelum putusan perkara dibacakan.

“ICW mempertanyakan alasan Kemenkum HAM memberikan pengurangan hukuman berupa remisi umum hari kemerdekaan kepada Joko S Tjandra. Betapa tidak, narapidana itu sebelumnya telah bertindak melawan hukum dengan melarikan diri sebelum putusan dibacakan pada tahun 2009 lalu,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

Kurnia mengatakan persyaratan pemberian remisi tidak hanya bagi narapidana yang telah menjalani 1/3 masa tahanan, akan tetapi napi yang memiliki kelakuan baik. Dia menyoroti kelakuan baik Djoko Tjandra.

“Selain itu, jangan lupa, syarat untuk mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga berkelakuan baik,” tutur dia.

“Maka dari itu, pertanyaan lanjutannya: apakah seseorang yang melarikan diri selama sebelas tahun dianggap berkelakuan baik oleh Kemenkum HAM?” jelasnya.

Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebelumnya memberikan remisi umum kepada koruptor dalam rangka HUT RI ke-76. Dari 3.496 narapidana koruptor, yang mendapat remisi ada 214 orang. Di antaranya ada nama Djoko Tjandra.

“Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor (6 persen),” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Sabtu (21/8).

Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut remisi koruptor merusak image penegak hukum dan melanggar aturan.

“Pemberian remisi terhadap koruptor yang merusak image aparat penegak hukum, bukan hanya melanggar PP No 28/2006, tapi juga menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Pemerintah harus tahu bahwa masyarakat tidak gampang lagi diperdaya dengan janji-janji kosong karena yang mereka lihat adalah tindakan nyata pemerintah,” kata Laode kepada wartawan, Sabtu (21/8).

Ditjenpas pun menanggapi sorotan mantan pimpinan KPK itu. Ditjenpas menegaskan remisi adalah hak setiap narapidana.

“Sudah kami sampaikan juga bahwa pemberian hak remisi ini adalah bagian dari pemenuhan hak narapidana. Sekali lagi, bahwa kami pelaksana tugas pemasyarakatan, baik di lapas maupun rutan, adalah melaksanakan pembinaan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi, Sabtu (21/8).

Sumber: detik.com

Kategori
Politik

KPK soal Remisi Koruptor Dikritik Eks Pimpinan: Hak Napi

IDTODAY NEWS – Mantan pimpinan KPK Laode M Syarif mengkritik soal Djoko Tjandra dan para narapidana koruptor lainnya mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-76. Merespons kritik Laode, KPK menilai remisi merupakan hak seorang narapidana atau napi.

“Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

“Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya,” sambungnya.

Ali Fikri menjelaskan korupsi merupakan extraordinary crime yang memberi imbas buruk pada segala aspek, termasuk dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

KPK, menurut penjelasan Ali Fikri, berfokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor, selain juga fokus terhadap hukuman pidana pokok.

“KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum,” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan KPK sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan korupsi tak terulang. Kerja pencegahan pun turut dilakukan oleh KPK.

“Oleh sebab itu pula, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” imbuhnya.

Laode M Syarif sebelumnya berbicara tentang Djoko Tjandra dan para narapidana koruptor lainnya mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-76. Laode Syarif menilai hal tersebut dapat merusak image penegak hukum dan diduga melanggar peraturan yang berlaku.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

“Pemberian remisi terhadap koruptor yang merusak image aparat penegak hukum bukan hanya melanggar PP No 28/2006, tapi juga menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Pemerintah harus tahu bahwa masyarakat tidak gampang lagi diperdaya dengan janji-janji kosong karena yang mereka lihat adalah tindakan nyata pemerintah,” kata Laode kepada wartawan, Sabtu (21/8).

Kemenkumham melalui Ditjenpas memang memberikan remisi umum kepada koruptor dalam rangka HUT RI ke-76. Dari 3.496 narapidana koruptor yang mendapat remisi ada 214 orang.

“Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor (6 persen),” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Sabtu (21/8).

Sumber: detik.com