IDTODAY NEWS – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan lanjut memproses Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang terlibat kasus surat jalan palsu dan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, dengan menggelar sidang kode etik Polri. Selain Prasetijo, Propam juga akan menyidangkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, yang terlibat kasus suap Djoko Tjandra.

Baca Juga  GAMKI Dukung Polri Atas Penetapan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka Rasisme

Divisi Propam akan memutuskan nasib kedua jenderal itu dipertahankan sebagai anggota Polri atau tidak, usai kasus yang menjerat keduanya dinyatakan inkrah.

“Brigjen PU dan IJP NB akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).

Sambo menuturkan pihaknya masih harus menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Hal itu sesuai dengan peraturan Polri Nomor 1 tahun 2003.

“Namun demikian, merujuk pada PP 1/2003 Pasal 12 Polri menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Propam Polri menunggu putusan incracht,” tutur mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah membuat surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Hakim pun dalam menjatuhkan vonis mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan untuk Prasetijo.

Baca Juga  Jamuan Jaksa untuk 2 Jenderal di Kasus Djoko Tjandra Jadi Sorotan

“Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti melanggar tindak pidana menyuruh melalukan, pemalsuan secara berlanjut,” ujar hakim ketua Muhammad Sirat, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan