IDTODAY NEWS – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengusulkan agar lahan Markaz Syariah yang disengketakan PTPN VIII dijadikan pondok pesantren bersama. Meski demikia, ia meminta agar masalah hukumnya diselesaikan terlebih dahulu.

“Saya mengatakan bhw mslh hukumnya hrs selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bkn. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dgn Kemen Agraria-TR dan BUMN,” tulis Mahfud Md di akun Twitter pribadinya, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga  FPI Ingatkan PTPN Jangan Sembarangan Gusur Markaz Syariah: Dipakai Syiar Islam

Mahfud mengatakan apabila masalah hukumnya sudah diselesaikan dan lahan tersebut terbukti milik negara maka tidak ada salahnya lahan tersebut tetap dijadikan pondok pesantren.

Soal Sengketa Lahan Rizieq Vs PTPN, BPN: Lahan Tersebut Tidak Bisa Dikuasai Masyarakat, Kecuali…

“Jk sdh jelas negara sbg pemilik maka kita bs usul utk dijadikan ponpes (pondok pesantren) bersama,” lanjutnya.

Baca Juga  Ridwan Kamil Balas Mahfud soal Kerumunan Habib Rizieq Shihab: Mengapa Kepala Daerah yang Diminta Bertangungjawab?

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN mengatakan bahwa lahan yang disengkatakan PTPN VIII dan Markaz Syariah di Megamendung, Bogor tidak bisa dioper garap dari petani.

“Ya tidak sah, karena iu adalah milik PTPN. Kalau oper garap itu kerja sama seperti itu harus diminta kepada PTPN,” kata Juru Bicara BPN, Taufiqulhadi saat dimintai konfirmasi, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Bukan Saja Tolak Jabatan, Muhammadiyah Konsisten Kritisi Pemerintah

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan