IDTODAY NEWS – Seiring pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI), organisasi baru dengan nama Front Pejuang Islam (FPI) dideklarasikan. Organisasi baru ini konon akan menjadi penampungan bagi para kader FPI yang dibubarkan pemerintah.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pembentukan itu diperbolehkan. Dengan catatan, organisasi baru yang dibentuk tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga  Pengamat: Melalui Ganjar Pranowo, Jokowi Bisa Mengenyampingkan Trah Soekarno

“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (1/1).

Mahfud lantas mencontohkan sejumlah organisasi yang telah dibubarkan oleh pemerintah kemudian lahir kembali dengan nama yang baru. Salah satunya kelahiran PDIP yang berawal dari bubarnya PNI.

“Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri,” tekannya.

Baca Juga  Munarman FPI Antek ISIS Beredar, Politisi Demokrat: HOAKS, Negara Terdesak oleh Publik

Sejauh ini, Mahfud mengurai bahwa ada sebanyak 444 ribu ormas dan ratusan partai politik yang pendiriannya tidak dilarang.

“Jadi mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” demikian Mahfud.

Baca Juga: Usai Pilkada Serentak 2020, KPU Karawang Sabet 6 Penghargaan

Baca Juga  PDIP: FPI Baru Jangan Lagi Menebarkan Kebencian dan Fitnah

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan