Berawal Cekcok Soal Baju, Ibu yang Dipolisikan Anak di Demak Kini Ditahan

Seorang anak laporkan ibu ke polisi di Demak. (Foto: Direktur LBH Demak Raya, Haryanto)

IDTODAY NEWS – Seorang anak melaporkan ibu kandungnya ke polisi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kini sang ibu yang berinisial S (36) mendekam dalam sel tahanan Polsek Demak Kota.

“Ditahan sejak kemarin di Polsek (Demak) Kota. Karena berkasnya sudah lengkap atau P21,” ujar kuasa hukum terlapor S (36), Haryanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/1/2021).

Haryanto menjelaskan perempuan yang sehari-hari berjualan pakaian di Pasar Bintoro tersebut ditahan setelah menjalani tes swab virus Corona di rumah sakit. Setelah dinyatakan negatif virus Corona, S kemudian ditahan.

“Kemarin itu pagi setelah dari Polres diajak ke rumah sakit oleh penyidik, di sana di-rapid, hasilnya negatif, habis zuhur Jumatan itu, penandatanganan tahanan. Karena berkas sudah P21, berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Haryanto menguraikan, S dilaporkan oleh anak pertamanya yang berinisial A (19). S yang telah berpisah dengan suaminya ini memiliki tiga anak. Setelah perceraian itu, A ikut dengan ayahnya tinggal di Jakarta. Sedangkan adiknya yang masih remaja dan balita tinggal bersama ibunya di Demak.

Konflik pertama muncul, kata Haryanto, saat mantan suami S mengambil anak balita mereka tanpa sepengetahuannya.

Hingga akhirnya mantan suami dan anak pertama S datang ke Demak pada 21 Agustus 2020. Kedua orang itu, kata Haryanto, lebih dulu ke rumah Lurah dan RT setempat sebelum mendatangi rumah S.

Baca Juga  Pasien COVID-19 Diviralkan Kehilangan Bola Mata Berujung Laporan Polisi

Lalu ayah dan anak itu mendatangi rumah S bersama perangkat desa.

“Terus dia (A) masuk, terus nyari bajunya. Ibunya jengkel, bilang ke anaknya, suruh minta belikan ayahnya, ‘karena sudah ikut ayahmu yang katanya uangnya banyak’,” cerita Haryanto.

Kemudian A tetap mencari bajunya. Hingga akhirnya sang ibu berkata bahwa baju-baju A telah dibuangnya.

“Kemudian anak tersebut mencari di lemari nggak ada, sambil ngomel-ngomel. Ibunya bilang, wes (sudah) tak buang,” terang Haryanto.

Haryanto mengungkap, A sempat mendorong ibunya hingga jatuh. Menurutnya, saat sang ibu akan kembali berdiri reflek menyentuh anaknya.

“Itu kena kukunya, tapi ibunya juga tidak merasakan kalau kena kukunya, sampai divisum itu muncul dua cm di pelipis anak. Setelah itu ya sudah, karena masih banyak orang, dilerai dan setelah itu pak lurah dan pak RT pulang dan sudah selesai,” urainya.

Baca Juga  Tak Punya Hati Polisi Lempar Kucing ke Parit Hingga Mental, Identitasnya Ramai Diburu

Berbekal hasil visum luka tersebut, lanjut Haryanto, S dilaporkan sang anak kepada polisi keesokan harinya yakni 22 Oktober 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga. S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga: 10 Kapal TNI AL Dikerahkan untuk Mencari Sriwijaya Air SJ 182

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan