IDTODAY NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima gugatan Pilkada Tangerang Selatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Diterimanya gugatan kubu Muhamad-Saraswati tercatat Akta Registrasi Perkara Konstitusi dengan nomor registrasi perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 tertanggal Senin 18 Januari 2021 pukul 10.00 WIB.

Dalam akta tersebut juga dijelaskan, perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.

Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, Kuasa Hukum Muhamad-Saraswati, Astiruddin Purba membenarkan jika salinan akta dari MK juga sudah diterima.

“Dengan keluarnya akta tersebut artinya perkara tersebut telah resmi akan disidangkan di MK. Apa yang selama ini dipertanyakan banyak orang terkait kemungkinan tidak disidangkan karena ambang batas, itu memang sudah terjawab,” ungkap Astiruddin, Selasa (19/1).

Lebih lanjut Astirudin mengatakan, rencananya sidang perdana dengan agenda sidang pendahuluan akan dilangsungkan pada Selasa (26/1).

Baca Juga  Didampingi Si Doel Hingga Sekjen PSI, Muhamad-Saraswati Optimis Unggul Di Debat Putaran II

“Setelah terbit perkara dengan nomor 115 sesuai informasi ke Paniteraan akan sidang tanggal 26 Januari, akan ada sidang perdana dengan agenda sidang pendahuluan,” paparnya.

Untuk menghadapi sidang tersebut, tim Kuasa Hukum Muhamad-Saraswati sudah menyiapkan beberapa alat bukti pendukung.

“Yang kita siapkan tentunya beberapa alat bukti pendukung dari dalil yang kita sampaikan,” tutur Astiruddin.

Sementara itu, Plh Ketua Komisi Pemilih Umum (KPU) Tangsel, M Taufiq MZ ketika dikonfirmasi mengenai gugatan yang telah teregistrasi oleh MK, belum mendapat surat tembusan dari MK.

Baca Juga  Keberhasilan Golkar Melampaui Target Kemenangan Tidak Lepas Dari Kejelian Airlangga Hartarto

“Sampai hari ini belum (menerima),” singkat Taufiq.

Baca Juga: Catatan ICJR Untuk Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan