KNPI Yakin Bareskrim Profesional Tangani Kasus Dugaan SARA Abu Janda

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis usai membuat laporan di Bareskrim Polri/RMOL

IDTODAY NEWS – Laporan yang dilayangkan oleh tim hukum DPP KNPI telah diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini berkaitan dengan kasus dugaan rasisme yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Kita sudah menjalankan tugas dan mandat dari ketum dan pemuda yang merasa terhina. Dan telah diterima laporan kami dengan pelayanan yang baik dari Polri, kami tidak dipersulit,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/1).

Baca Juga  Pemerintah Mendadak Wajibkan Rapid Test Antigen, Alvin Lie: Patut Diduga Rawan Ditunggangi Kepentingan Bisnis

“Kami melaporkan pemilik akun Twitter @permadiaktivis1, yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda,” tambah Medi.

Laporan terhadap Abu Janda ini terkait dugaan ujaran kebencian bernada menyudurkan suku, agama, aas dan antargolongan (SARA).

Dengan diterimanya laporan ini, KNPI berharap dan yakin Polri mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan profesional dalam melakukan penuntasan kasus rasis yang dilakukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda ini.

Baca Juga  Yahya Waloni Ditangkap, Abu Janda Ucapkan Terimakasih ke Polri, Begini Katanya..

“Kami yakin Polri tegak lurus tidak tebang pilih. Jangan melihat siapa orang itu, lihatlah sepak terjangnya. Belum saja (kami) membuat laporan sudah nantang-nantangi,” harap Medi.

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri resmi menerima laporan tim hukum DPP KNPI dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Permadi Arya diperkarakan dengan pencemaran nama baik, melalui media sosial dan melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan.

Baca Juga  Tokoh KAMI Disindir Arief Poyuono: Pandai-Pandailah Menarik Hati Jokowi Biar Dapat Jatah Kabinet

Dengan sangkaan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 dan UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE serta pasal 310 dan 311 KUHP ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan.

Baca Juga: PDIP Ingin Pilkada Digelar 2024, Kerugian bagi Anies Baswedan

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan