IDTODAY NEWS – Pro dan kontra terhadap RUU Cipta Kerja masih berlanjut. Informasi tidak utuh yang berkembang di masyarakat menyebabkan muatan RUU ini diterjemahkan tidak sebagaimana mestinya.

Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu instansi yang terlibat dalam penyusunan RUU Cipta Kerja sehingga wajib meluruskan informasi-informasi. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menilai adanya pro dan kontra disebabkan oleh dua hal. Yaitu ketidaktahuan dan kepentingannya terganggu.

“Ada dua penyebab penolakan RUU cipta kerja ini, yang pertama karena tidak tahu isi RUU ini, dan yang kedua karena kepentingannya terganggu,” ujar Sofyan seperti yang dikutip dari keterangan resminya, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Hal itu diungkapkannya saat memberikan penjelasan tentang RUU Cipta Kerja kepada civitas academica Universitas Sembilan Belas November Kolaka, Selasa (25/08). Pada diskusi virtual ini, Sofyan menjelaskan bahwa pemerintah menginisiasi peraturan ini untuk menyederhanakan regulasi.

“Negara kita tidak bisa bertumbuh cepat karena terlalu banyak aturan, RUU ini menyederhanakan 79 undang-undang, 1.203 pasal,” katanya.

“Barangkali ada yang pernah mendengar RUU Cipta Kerja ini pro pengusaha besar, itu tidak benar sama sekali. RUU ini diciptakan pemerintah untuk menyederhanakan izin, sehingga yang kecil-kecil bisa membuka usaha dengan mudah, ekonomi dapat bertumbuh. Saya yakin ini sangat bermanfaat, mahasiswa yang lulus akan mudah mendapat pekerjaan, pelaku UMKM akan mudah membuka usaha,” tambahnya.

Baca Juga  Kritisi Omnibus Law, Rizal Ramli: Kekayaan Oligarki akan Naik 20-100 Kali

Selain Menteri ATR/Kepala BPN, diskusi ini juga menghadirkan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau. Pada kesempatan ini Andi menjelaskan bahwa tidak benar jika RUU Cipta Kerja akan menghapuskan perizinan sepenuhnya sehingga akan menimbulkan chaos.

“Dalam RUU Cipta Kerja, perizinan berusaha itu akan berbasis risiko, dihitung dari tingkat dan potensi bahaya terkait dengan kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pemanfaatan sumber daya. Apabila risikonya tinggi, tentu harus tetap menggunakan izin, beda dengan yang resikonya rendah,” kata Andi.
Pada kesempatan ini, Rektor Universitas Sembilan Belas November Kolaka, Azhari sangat mengapresiasi dilaksanakannya diskusi ini.

Baca Juga  Prof Romli Atmasasmita: UU Cipta Kerja Merupakan All Embracing Acts

“Terima kasih Pak Menteri beserta jajaran Kementerian ATR/BPN, ini langkah yang baik, di saat seperti ini melakukan webinar, termasuk dengan kami yang di pelosok diberikan kepercayaan untuk berdiskusi secara langsung, menjadi mitra kementerian ATR/BPN untuk mendiskusikan kebijakannya,” kata Azhari.

Diskusi yang dimoderatori dengan apik oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sembilan Belas November Kolaka, Yahyanto ini diikuti dengan antusias oleh 300 orang. Peserta tidak hanya berasal dari civitas academica Universitas Sembilan Belas November Kolaka, turut hadir beberapa pengurus LSM, notaris serta jajaran Kementerian ATR/BPN.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan