IDTODAY NEWS – Menko Polhukam Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dianggap mendahului Mahkamah Agung terkait tidak lolosnya pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu.

Guru besar ilmu hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Nur Hasan menyayangkan sikap Ombudsman yang dianggap mendahului MA terkait tidak lolosnya pegawai KPK dalam tes TWK.

Nur Hasan mengulas, penilaian Ombudsman lebih banyak terkait dengan prosedur (aspek formal) penyusunan peraturan perundang-undangan pada peraturan KPK No 1/2021 yaitu : penyimpangan prosedur rapat harmonisasi, penandatanganan berita acara rapat harmonisasi, dan tidak menyebarluaskan Peraturan KPK tersebut serta penilaian BKN tidak kompeten melaksanakan TWK.

Padahal, menurut Nur Hasan, maladministrasi yang dinilai oleh Ombudsman lebih pada prosedur (syarat formal) yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA) untuk mengujinya.

“Bentuk maladministrasi yang dinilai oleh ORI lebih pada prosedur (syarat formal) penyusunan peraturan perundang-undangan yang bukan menjadi kewenangannya dan justru menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujinya,” kata Profesor Nur Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (26/7).

Menurut Nur Hasan, jika bentuk maladministrasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Ombudsman yang diatur dalam UU No 37/2008 yang menjadi kewenangan ORI, maka terdapat ketidakcocokan atau ada pertentangan antara norma dengan praktik yang dilakukan ORI dalam kasus tersebut.

Baca Juga  ICW: Salah Satu Pihak Yang Paling 'Berjasa' Padamkan Harapan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Adalah 'Jokowi'

Tegas Nur Hasan, Ombudsman telah menjalankan kewenangannya secara tidak tepat.

Karena secara normatif seharusnya maladminitrasi yang dinilai oleh ORI haruslah terdapat perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, atau kelalaian/pengabaian kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterril.

“Berdasarkan norma ini, ORI seharusnya menilai adanya maladministrasi berkaitan dengan penyimpangan prosedur dan persyaratan dalam pelaksanaan TWK serta penetapan peserta TWK tidak lulus padahal nilainya memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus.

“Realitanya, ORI bukan menilai hal-hal tersebut sebagai bentuk maladministrasi dalam kasus tersebut,” kata Nur Hasan.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan